PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Perjalanan Jadi Syarat Berlibur New Normal


Pariwisata  |  06 October 2021  |   1230 Pengunjung

Asuransi Perjalanan Jadi Syarat Berlibur New Normal

Pariwisata  |  06 October 2021 Asuransi Perjalanan Jadi Syarat Berlibur New Normal

Sebagai destinasi utama wisata Internasional dan Domestik, Bali sejak 31 Juli 2020 lalu, tampak memberi peluang baik bagi industri pariwisata, karena mulai akan  di buka kembali.

Adalah Ketum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani, menyebutkan di acara Planet Tourism Indonesia 2020 yang di gelar di MarkPlus  Tourism.

Di karenakan, akan dimulai kembali dibukanya sektor pariwisata yang akan meningkatkan kenaikan pendapatan, maka dengan diwajibkanna asuransi perjalanan,  akan menciptakan angin segar bagi pelaku industri pariwisata.

Hal senada disebutkan oleh CEO Pacific Asia Tracel Association, yaitu asuransi perjalanan akan menjadi salah satu pertimbangan bagi wisatawan di era new  normal.

Begitupun Direktur Asuransi Adira yang menambahkan "Bagi travelers yang akan pindah ke platform digital untuk pemesanan hotel atau akomodasi, wisata domestik menjadi tujuan utama berbanding wisata Internasional, dengan begitu, asuransi perjalanan, menjadi hal yang penting diutamakan, guna menghindari risiko yang bisa saja terjadi saat berwisata.

Karenanya asuransi yang cocok untuk traveler ini akan memberikan jaminan dari hal tidak terduga seperti sakit, kecelakaan, keterlambatan pesawat, dan akan memberikan edukasi bagi pelanggan asuransi perjalanan untuk menjalankan protokol kesehatan dan safety, selama berwisata.

Adapun, alasan terpenting bagi traveler, untuk memakai produk jasa asuransi perjalanan adalah :

  1. Meng-cover pengguna dari risiko kerugian yang disebabkan penundaan atau pembatalan penerbangan.
  2. Perlindungan bagi pengguna yang berisiko kehilangan surat berharga atau barang bawaan penting lainnya.
  3. Agar meminimalisir pengeluaran besar yang disebabkan kecelakaan di perjalanan, termasuk tujuan ke rumah sakit terdekat, pertanggungan biaya medis yang disebabkan kecelakaan atau sakit selama berwisata.
  4. Atau syarat khusus administrasi bagi negara maupun maskapai yang mewajibkan asuransi perjalanan bagi pelancong.(Arm)