PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telephone Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023


SIMULASI PREMI


 

Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal
(Wreck Removal Insurance)

Wreck Removal Insurance memberikan perlindungan dari risiko biaya penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) otoritas pelabuhan, dan dapat diperluas untuk mencakup risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability). Asuransi ini memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik kapal dalam menghadapi potensi kerugian finansial yang besar.

Peraturan terkait di Indonesia, yakni:

  1. Pasal 203 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Pasal 119 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  3. Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  4. Pasal 39 Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2014 tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan
  5. Surat Edaran No. SE-DJPL 3 Tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal Sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal
  6. Surat Edaran No. SE-DJPL 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan

Produk Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal ini dijamin oleh Archipelago Insurance Limited ("ALE") – Licensed and Regulated by Labuan FSA, Malaysia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN ASURANSI PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL

  1. Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)
    Kewajiban atas biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai Kapal atau Kargo milik Tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut namun dengan ketentuan bahwa Tertanggung diwajibkan secara hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut.
  2. Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)
    Kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran ditetapkan di bawah pada (a) sampai (c) kapan dan sejauh mereka disebabkan oleh atau timbul akibat dari kecelakaan atau ‘threatened accidental discharge’ atau keluar dari kapal Tertanggung, minyak atau zat-zat lainnya yang timbul selama operasinya:

    1. Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk tujuan menghindari atau meminimalkan polusi atau mengakibatkan kerugian atau tanggung jawab yang timbul atas kerusakan atau kerugian properti dari kegiatan tersebut.
    2. Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya dari ‘accidental discharge’ atau keluarnya minyak atau zat-zat berbahaya dari kapal Tertanggung yang dapat menyebabkan polusi.
    3. Biaya-biaya atau kewajiban yang timbul sebagai akibat dari kepatuhan dengan perintah atau arahan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas untuk tujuan mencegah atau mengurangi polusi atau risiko pencemaran, memastikan bahwa biaya atau kewajiban tersebut tidak dapat dipulihkan di bawah asuransi lainnya.

PENGECUALIAN POLIS

Berikut ini adalah Pengecualian dan Batasan atas jaminan asuransi:

  1. Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)
    1. Dalam hal penggantian kerugian dari Penanggung di dalam jaminan ini nilai dari kerangka kapal dan apapun lainnya yang diselamatkan harus dikurangi dan dipotong dengan biaya dan pengeluaran yang dijamin.
    2. Tertanggung tidak akan mengalihkan hak kepentingannya atas kerangka kapal sebelum pengapungan, penyingkiran, penghancuran, penerangan atau penandaan kerangka kapal atau sebelum kejadian yang menimbulkan tanggung jawab ini, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penanggung.
    3. Kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kapal Tertanggung menjadi Kerangka terjadi selama Periode Pertanggungan Kapal Tertanggung.
  2. Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)
    1. Tidak ada klaim dapat diperoleh kembali di bawah bagian ini dimana Tertanggung bertanggungjawab sebagai Pemilik Kargo.
    2. Tidak termasuk kewajiban untuk denda sehubungan pencemaran oleh minyak atau bahan lainnya yang dikenakan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang pada Tertanggung atau atas setiap orang dimana Tertanggung secara hukum bertanggungjawab untuk mengganti.
    3. Dalam situasi di mana perusahaan memulihkan bagian properti atau zat yang dianggap berpotensi mencemari lingkungan, serta ketika Tertanggung telah menerima hasil penjualan atau pemulihan keuangan lainnya, jumlah tersebut akan dikurangkan dari kewajiban yang harus dibayar oleh Perusahaan.

INFORMASI PENTING

  1. JENIS KAPAL
    Semua jenis kapal berikut ini:

    • Dry Cargo, Fishing Vessel, Yacht, Dredger, Hooper Barge, Working Barge, Research Work, General Cargo, Bulk Carrier, Container Vessel, Crane Barge, Cement Carrier, SPCB.
    • Tankers non-persistent, SPOB, Oil Barge, Wooden Vessel (kapal kayu), Ro-Ro.
    • Tug, Crew Boat, Supply Craft, LCT
    • Barges, Pontoon
  2. AREA PELAYARAN
    Dipersyaratkan kapal hanya boleh berlayar di perairan Indonesia termasuk Timor Leste. Kapal harus selalu mematuhi batasan yang paling ketat antara International Navigating Conditions (01/11/2003) dan batasan dari Biro Klasifikasi kapal atau peraturan yang berlaku.
  3. SURVEY KONDISI
    Dipersyaratkan survey kondisi untuk kapal-kapal berikut ini:

    • Kapal dengan tonase > 300 GRT yang berusia ≥ 20 tahun (berusia ≥ 15 tahun jika kapal tanpa sertifikat klas)
    • Kapal yang berusia ≤ 300 GRT yang berusia ≥ 30 tahun dengan atau tanpa sertifikat klas

    Mekanisme survey:

    • Survey wajib dilakukan dalam waktu 60 hari kalender terhitung sejak masa asuransi.
    • Kebijakan survey tersebut mensyaratkan laporan hasil survey yang memuaskan menurut Surveyor dan kapal harus mematuhi semua rekomendasi dalam jangka waktu yang disepakati oleh Surveyor dan kewajiban Tertanggung untuk dapat membuktikannya pada saat klaim.
    • Seluruh biaya survey ditanggung oleh pemilik kapal (Tertanggung).
    • Penanggung berhak membatalkan pertanggungan tanpa pengembalian premi apabila persyaratan ini tidak dapat dipenuhi oleh Tertanggung.
  4. DAFTAR SURVEYOR REKANAN

    Nama Surveyor Nama PIC Telp Email
    SU Marine AG (M) Sdn Bhd Mr. Shivinish +60 17-578 0904 shavinish@sumarine-ag.com
    CRM Claims Consultants Pte Ltd Mr. Michael Huang +65 9137 3212 Michael@crmclaims.com
    Nautica Survei Indonesia PT IVAN SAPRIAL DINA +628-999-459-101 ivan.saprial@nauticasurveys.com / admin@nauticasurveys.com
  5. PENANGGUNG Sertifikat Wreck Removal & Pollution Liability Insurance diterbitkan oleh Archipelago Insurance Limited ("ALE") – Licensed and Regulated by Labuan FSA, Malaysia.

PROSEDUR KLAIM ASURANSI PENYINGKIRAN KERANGKA KAPAL

  1. Pemberitahuan kejadian dari Tertanggung ketika adanya potensi tuntutan dari penguasa pelabuhan untuk menyingkirkan kerangka kapal. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis (email/fax/surat) atau lisan diikuti dengan tertulis.
  2. Tertanggung melengkapi Lembar Laporan Klaim (LLK) dengan lampiran surat tuntutan atau perintah dari penguasa pelabuhan.
  3. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung!!!
  4. Tertanggung melakukan proses Wreck Removal atas biaya sendiri. “No cure no pay”.
  5. Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan biaya-biaya dikeluarkan untuk proses Wreck Removal, yaitu:
    • Penawaran pihak Wreck Removal minimal dari 3 (tiga) perusahaan;
    • Surat penunjukan pihak Wreck Removal;
    • Lingkup pekerjaan Wreck Removal;
    • Surat pernyataan dari penguasa pelabuhan bahwa Wreck sudah disingkirkan;
    • Detail biaya tagihan dari pihak Wreck Removal

PROSEDUR PEMBELIAN

  1. Anda dapat memilih “Dapatkan Penawaran” terlebih dahulu di bawah ini untuk mendapatkan proposal penawaran.
  2. Mengisi formulir SPPA Wreck Removal yang Anda dapatkan bersamaan dengan proposal yang Anda terima.
  3. Apabila kapal dipersyaratkan untuk survey, maka kami akan menginformasikan terlebih dahulu biaya survey dari Marine Independent Surveyor.
  4. Apabila permohonan Asuransi telah disetujui (yang secara umum akan dilakukan dalam 3-5 hari kerja setelah dokumen-dokumen diterima lengkap), kami akan mengirimkan Debit Note (tagihan premi).
  5. Polis akan diterbitkan dalam waktu 3 hari kerja setelah premi dibayarkan.

Kelengkapan Dokumen:

  • Formulir SPPA ( Proposal Form ) Wreck Removal yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Formulir Know Your Customer (KYC) yang telah diisi dan ditandatangani, sesuai dengan instruksi POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
  • NIB & NPWP Pemilik Kapal (Perusahaan) atau KTP Pemilik Kapal (Perorangan)
  • Salinan Dokumen Spesifikasi Kapal, Salinan Sertifikat Kru Kapal dan Sertifikat Klasifikasi Kapal (jika tersedia)
  • Salinan Ikhtisar Polis (Policy Schedule) Marine Hull Insurance, apabila kapal memiliki jaminan Marine Hull Insurance
  • Foto kapal sebanyak 2 buah