PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Proses dan Pembayaran Tilang Elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya


Otomotif  |  18 February 2021  |   2049 Pengunjung

Proses dan Pembayaran Tilang Elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Otomotif  |  18 February 2021 Proses dan Pembayaran Tilang Elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Kurang lebih 2 tahun lalu pada Oktober 2018, Polda Metro Jaya meresmikan sistem tilang CCTV atau E-TLE( Electronic Traffic Law Enforcement), tilang elektroik ini membuat pekerjaan polisi menjadi lebih mudah untuk menentukan jeis pelanggaran lalu lintas, dan menjadi fokus utama bagi kapolri baru Jenderal Polisi Sigit Listyo, agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan penilangan di lapangan.

Nah, semisal jika kita melakukan pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, bagaimanakah cara mengurusnya ? pelajari dulu skema tilangnya.

a. Pengguna lalu lintas yang melanggar dan terekam CCTV Polri, melalui surat tanda pemilik kendaraan, akan di berikan surat penilangan melalui Pos Indonesia.
b. Di dalam surat tersebut, Polri melampirkan foto yang jadi bukti pelanggaran, pasal yang di langgar, tenggang waktu konfirmasi.
c. Kemudian terdapat link / tautan yang menjadi kode referensi
d. Dan tercantum lokasi juga waktu pelanggaran terjadi.

Setelah pelanggar menerima konfirmasi surat tilang, pemilik kendaraan di wajibkan meng-klarifikasinya, dengan cara online atau offline, untuk cara online mengunjungi website www.etle-pmj.info dan ikuti prosedur di situs tersebut, untuk cara offline dapat mengirim blanko konfirmasi ke posko ETLE subdit Gakkum Polda Metro Jaya, pada hari Senin - Sabtu, untuk Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB, sedang Sabtu 8.00 - 14.00 WIB.

Pelanggar mendapat keringanan waktu hingga 5 hari untuk konfirmasi, setelah klarifikasi surat tilang biru yang biasa kita dapat ketika melanggar tilang konvensional, kita dapatkan melalui mekanismes ini, dan di slip tilang biru inilah terdapat Virtual Account dari bank BRI untuk kita membayar denda.

Resiko bagi yang tidak mengindahkan tilang ini dan membiarkannya waktu sidang terlewat sesuai jadwal yang tertulis, maka STNK pelanggar akan di blokir, dan akan menemui kesulitan saat memperpanjang saat denda tersebut belum di bayar.

Sedangkan menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, bahwa tilang elektronik cukup efektif, karena meminimalisir kecelakaan jalan raya, pengendara lebih tertib, maka dari itu pihak kepolisian segera meningkatkan pelayanan dalam hal tersebut, dengan memperbanyak unit kamera tilang di wilayah hukum polda metro jaya.

Untuk setiap perjalanan, lengkapi dokumen kepemilikan kendaraan serta surat ijin mengemudi, pastikan mengendarai dalam keadaan sehat, prima tidak mengantuk, dan selalu asuransikan diri juga kendaraan anda, dengan Asuransi Kendaraan.