PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Apa Itu Pemisahan SIM C?


Otomotif  |  03 February 2020  |   2162 Pengunjung

Apa Itu Pemisahan SIM C?

Otomotif  |  03 February 2020 Apa Itu Pemisahan SIM C?

Korps Lalu Lintas Polri melakukan terus rencana pematangan pemisahan golongan bagi Surat Izin Mengemudi khusus sepeda motor (SIM C). SIM C nantinya dibagi berdasar pada kapasitas mesin motor di Republik Indonesia. SIM C kelak dikelompokkan jadi tiga kategori, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Kapasitas mesin paling maksimum 250 cc, C1 untuk motor di atas 250 cc, dan C2 diperuntukan bagi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2, pengguna motor diwajibkan mempunyai SIM C terlebih dulu sebagai SIM dasar. Setelah itu, kalau ingin naik tingkat mesti melewati tahapan ujian yang didasarkan kapasitas motornya.

Nanti bila sudah mendapat SIM C1 atau SIM C2, SIM C-nya ditarik dan diganti dengan SIM baru yang dibuat berdasar kapasitas mesin motornya. Bila belum memiliki SIM C tidak bisa membuat SIM C1 dan C2.

Pengguna motor tidak bisa memiliki SIM ganda oleh sebab SIM lama akan ditarik. Jadi, nanti yang memiliki SIM C1 dapat mengendarai motor berkapasitas sampai 500 cc serta C2 dapat mengendarai motor 500 cc ke atas dan dapat juga di bawah 500 cc sebab SIM C2 itu paling tinggi tingkatannya.

ASURANSIKU.id sebagai asuransi motor online terpercaya di Indonesia mendukung rencana pematangan Korlantas Polisi Republik Indonesia dalam pemisahan golongan SIM C. Asuransi motor online ASURANSIKU.id selalu siap sedia membantu pengendara bermotor yang memerlukan pertolongan dan informasi seputar asuransi motor