PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Manfaat Contractor All Risk atau asuransi konstruksi


Bisnis  |  07 June 2022  |   1474 Pengunjung

Manfaat Contractor All Risk atau asuransi konstruksi

Bisnis  |  07 June 2022 Manfaat Contractor All Risk atau asuransi konstruksi

Proyek pembangunan baik swasta dan yang menggunakan dana APBN/APBD atau pun kementrian sudah mulai gencar, sehingga diperlukan kesiapan semua pihak termasuk asuransi sebagai salah satu lini usaha pendukung dalam sukses nya penyerapan anggaran untuk sektor pembangunan. 

Asuransi masih menjadi pelengkap dari kegiatan proyek walau memiliki fungsi strategis dalam manajemen resiko. Resiko proyek pembangunan misalkan, ada resiko bangunan roboh atau accident yang menyertai proses pembangunan nya. 

Sehingga akibat penanganan resiko ini, perusahaan asuransi merancang produk yang namanya Asuransi Contractor All Risk atau biasa disingkat CAR Insurance. Adapun detail penjelasan produk yang menjelaskan baik bagi Kontraktor maupun pemegang kebijakan/pemilik proyek (swasta/negara) dapat disajikan dibawah ini secara singkat. 

Manfaat :

Polis Asuransi CAR / EAR adalah polis yang bersifat All Risks, yang artinya memberikan ganti rugi akibat risiko apapun kecuali risiko yang masuk dalam pengecualian Memberikan ganti rugi 
tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan proyek pekerjaan Pengajuan asuransi Contractor All Risks / Erection All Risks

Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam dokumen ini akan diketahui sbb. :

  1. Nama kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan
  2. Nilai kontrak pekerjaan tersebut, untuk menentukan besarnya nilai pertanggungan asuransinya
  3. Kapan proyek tersebut sudah harus di laksanakan
  4. Lamanya proyek tersebut dikerjakan sebagai acuan periode asuransi
  5. Site Plan (Denah Lokasi)
  6. Time Schedule (progress pekerjaan proyek)
  7. Lay-out Proyek

Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Contractor All Risks / Erection All Risks, diantaranya adalah :

  • Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian
  • Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk
  • Penalti
  • Kerugian karena keterlambatan
  • Buruknya pengerjaan
  • Kehilangan kontrak
  • Kerugian atau kerusakan akibat kesalahan desain
  • Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut
  1. Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal
  2. Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi
  3. Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang
  4. Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek
  5. Kerugian atau kerusakan pada saat inventarisasi

Sebenarnya, Jenis Polis Asuransi Contractors All Risks ini bisa dimiliki atau dibeli oleh keduanya, baik Pemilik Proyek atau Kontraktornya, namun sebaiknya, siapapun yang membeli, Penerbitan polis, sebaiknya dicantumkan keduanya, baik Pemilik Proyek dan Kontraktornya.(Armin)