PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Hal yang tidak banyak diketahui oleh calon nasabah asuransi


Properti  |  07 June 2022  |   1223 Pengunjung

Hal yang tidak banyak diketahui oleh calon nasabah asuransi

Properti  |  07 June 2022 Hal yang tidak banyak diketahui oleh calon nasabah asuransi

Perusahaan atau perorangan yang menjual produk asuransi, seringkali tidak menjelaskannya kepada Anda, padahal hal-hal berikut ini adalah sangat penting Anda ketahui saat Anda membeli polis asuransi properti atau kebakaran. 

Polis standar tidak menjamin semua risiko
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tidak menjamin semua risiko, PSAKI hanya menjamin (1) Kebakaran, (2) Petir, (3) Ledakan (bejana, boiler), (4) Kejatuhan pesawat, dan 
(5) Asap. PSAKI tidak menjamin risiko-risiko lainnya seperti Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara (RSMDCC), Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan Akibat Air (FTSWD), Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET), Pencurian, Tertabrak Kendaraan, Kejatuhan Pohon, Kehilangan Pendapatan, dan lain lain. 

Risiko-risiko ini hanya dijamin jika anda membeli polis Property All Risks atau dengan perluasan jaminan.

Polis tidak menjamin semua harta-benda
Tidak semua harta benda dijamin dalam Polis Asuransi Kebakaran. Polis umumnya hanya menjamin (1) Bangunan (Building), (2) Perabot / Perlengkapan (Contents), (3) Barang dagangan (stock), (4) Mesin (Machinery). 

Polis tidak menjamin harta benda berupa sepeda motor, mobil, perhiasan, batu mulia, jam tangan, lukisan, barang antik, karya seni, pondasi, pagar, bangunan di bawah tanah, pohon, kayu, tanaman, hewan, tanah, taman, drainase atau gorong-gorong, saluran air, jalan, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, dan lain-lain. Perlu penegasan di dalam Ikhtisar Pertanggungan jika anda akan meng-asuransikan harta benda tersebut.

Pertanggungan dibawah harga 
Pernahkan Anda diberitahukan bahwa Harga Pertanggungan harus memadai (adequate)? Apakah Anda sudah memperhitungkan faktor inflasi? Jika Harga Pertanggungan (TSI) di bawah Harga Sebenarnya (VAR)  pada saat klaim, maka bersiaplah Anda untuk mendapatkan ganti rugi yang tidak penuh atau proporsional (prorate average).
 
Perhitungan Indemnity vs Reinstatement
Pernahkah Anda mengalami pembayaran klaim asuransi anda dipotong 10%, 20%, bahkan lebih dengan alasan depresiasi atau penyusutan?? itulah prinsip dasar Asuransi: Indemnity. Dengan melekatkan klausul pemulihan nilai: “Reinstatement Value Clause" anda berhak atas ganti rugi harga baru (new replacement value) atas harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tanpa potongan depresiasi atau penyusutan.

Potongan klaim atau Deductible
Sangat jarang perusahaan asuransi memberitahu Anda mengenai ada (atau tidak) nya potongan klaim (deductible) yang bisa saja relative besar dan bagaimana perhitungannya. Deductible bisa saja adalah potongan tertentu dari klaim misalnya 10% dari klaim, bisa saja potongan tertentu dari Harga Pertanggungan misalnya 5% dari Harga Pertanggungan atau bisa juga kombinasi tertentu misalnya 10% dari klaim minimum Rp 10 juta. Jadi tanyakanlah kepada perusahaan asuransi bagaimana ilustrasi perhitungan klaimnya dan berapa potongan klaim-nya.
 
Persyaratan Polis 
Hati-hati dengan persyaratan klaim yang dibebankan kepada Anda, karena setiap pelanggaran atas persyaratan polis (warranty) memberikan hak kepada Penanggung untuk tidak membayar klaim. Tanyakan jika ada yang tidak Anda pahami mengenai polis Anda. Perusahaan asuransi sering kali mencantumkan persyaratan tertentu untuk dapat dibayarkannya klaim misalnya: “Warranty: tidak boleh menyimpan cat dan benda berbahaya api di dalam gudang; Harus disediakan minimal 3 tabung pemadam api ringan; dan lain-lain”.
 
Bagaimana prosedur klaimnya
Tanyakanlah atau mintalah Bagaimana prosedur klaimnya, persyaratan atau dokumen apa yang harus Anda penuhi jika terjadi klaim, jangan sampai keterlambatan Anda melaporkan klaim atau tidak dapat dipenuhinya suatu dokumen tertentu dapat mengakibatkan Anda tidak berhak atas ganti rugi alias klaim ditolak.

Hal lainnya yang perlu diketahui adalah 
BPJS dan asuransi sebenarnya bekerjasama dalam bentuk COB atau Co-operation of benefit. Jadi ketika harus masuk pertama kali ke rumah sakit, masuklah melalui jalur BPJS, kemudian baru asuransi sebagai penambahan. Dengan demikian kamu akan mendapatkan harga BPJS, namun fasilitas asuransi swasta. 

Kamu bisa meng-upgrade kelas rawat inap, namun biaya lain-lainnya tetap ditanggung oleh BPJS. Dan apabila sudah ada perawatan sebelumnya, misal tes-tes tertentu yang berbayar dan obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS, maka kamu bisa meminta penggantian melalui system reimbursement asuransimu. 

Contoh lain yang perlu diketahui calon nasabah adalah 

Asuransi mahal atau tidak tergantung pada kelas atau jenisn maupun besaran dana yang di-cover, sehingga mempengaruhi premi yang dibayarkan. Misalkan kelas H akan mencakup biaya kamar maksimum Rp2,5 juta per hari, dokter spesialis Rp450.000 per kunjungan,  sementara kelas A hanya akan mencakup biaya kamar sebesar Rp500.000 per hari dan dokter Rp150.000 per kunjungan. Tentunya harga kelas A dan kelas H akan jauh berbeda. 

Sementara untuk klaim yang ribet, biasanya karena banyak nasabah tidak jujur pada saat pengisian biodata pertama kali. Pihak asuransi akan melakukan investigasi untuk mengindari penipuan asuransi. Dan biasanya medical record pasien akan diminta, sehingga apabila terjadi kebohongan dalam pengisian data di awal, hal ini akan menjadi masalah sehingga biaya tidak akan dikeluarkan oleh pihak asuransi.  

Salah paham mengenai asuransi seringkali disebabkan oleh agen asuransi nakal yang hanya mengharapkan komisi dari jumlah premi yang disetorkan nasabah. Hal ini membuat seringkali nasabah bahkan tidak tahu dan tidak paham akan asuransi apa yang dimilikinya dan apakah memang sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebaiknya sebelum membeli asuransi, pelajarilah terlebih dahulu dan jangan ragu bertanya pada agen, atau bahkan teman yang sudah pernah memiliki asuransi. Pahami, pelajari dan mengerti sebelum membeli asuransi, agar tidak salah kaprah dan malah menderita kerugian akibat tidak mengerti akan asuransi apa yang dimiliki.(Armin)