PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Jenis Klausul dalam Asuransi Jiwa


Umum  |  13 May 2022  |   2105 Pengunjung

Jenis Klausul dalam Asuransi Jiwa

Umum  |  13 May 2022 Jenis Klausul dalam Asuransi Jiwa

Klausul adalah satu yang paling menjadi ciri utama dari polis asuransi, hal ini seringkali merujuk diantara kewajiban khusus yang sangat harus terpenuhi, baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi, karenanya, bagi perusahaan asuransi, klausul adalah batasan tanggung jawab dalam mengcover nasabahnya, semua di rinci dari klausul yang dimuat dalam polis.

Maka, dalam artikel ini akan dibahas beberapa pengertian-pengertian klausul asuransi jiwa, yaitu :

  1. Incontestable Clause
  2. Grace Period
  3. Free look provision
  4. Waiting Period
  5. Reinstatement Clause
  6. Pre Existing Condition
  7. Klausul Pengecualian
  8. Area Pertanggungan
  9. Lapse
  10. Cuti Premi

Karena seringnya terdapat perbedaan pertanggungan obyek dan risiko yang berbeda, maka, setiap klausul yang diberlakukan di sebuah jenis asuransi, dalam hal ini asuransi jiwa, tentu akan berbeda dengan klausul produk asuransi lainnya, yang seringnya ada di polis asuransi jiwa adalah..

Incontestable Clause
Sebuah klausul yang sudah menjamin ketetapan, dimana jaminan terhadap nasabah, yaitu dimana kesalahan minor yang dapat dilakukan oleh pemohon pertanggungan, maka tidak bisa ada alasan dari perusahaan asuransi, untuk menolak klaim yang diajukan ketika terjadi risiko.

Grace Period
Adalah masa tenggang selama klausul, dimana klausul ini mencantumkan pernyataan-pernyataan dimana perusahaan asuransi akan menerima pembayaran premi pada jangka waktu yang ditentukan, setelah jatuh tempo, dimana dalam periode tersebut, polis akan tetap berkekuatan hukum.

Free look provision
Terdapat jenis klausul lain, dimana selama pemegang polis mempunyai waktu untuk melakukan pengecekan atas status polisnya, dan memutuskan, akan melanjutkan atau menutup polis, biasanya jenis free look provision ini memiliki durasi 14 hari kerja sejak calon nasabah memiliki polis.

Waiting Period 
dimana klausul yang akan menentukan jangka waktu dimana untuk penilaian terhadap calon tertanggung sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi penerima manfaat atas polis asuransi jiwa.

Reinstatement Clause
Jenis klausul dimana pemberian hak kepada pemegang polis, guna pemulihan polis yang sudah melewati jangka waktu dengan syarat-syarat yang ditentukan, syarat dari setiap perusahaan asuransi jiwa jelas berbeda, namun umumnya adalah, sebelum polis dipulihkan, nasabah harus melengkapi bukti jaminan, serta pembayaran premi yang melewati jatuh tempo.

Pre Existing Condition
Suatu kondisi kesehatan yang sudah ada sejak sebelum pembelian polis asuransi, bahkan sampai polis aktif, biasanya pada tahap ini, terdapat pengecualian coverage dari pihak asuransi terhadap nasabah, contoh : jika seorang memiliki pre-existing kondisi sakit paru-paru kronis, maka, nasabah tidak dijamin, jika meninggalnya karena kematian paru-paru kronis dan turunan lainnya.

Klausul Pengecualian
Meski begitu terdapat pengecualian atas segala yang ditentukan, dalam hal ini manfaat asuransi jiwa, yang dalam intinya, klausul yang menyatakan, bilamana tertanggung melakukan hal yang dikecualikan, maka uang pertanggungan, tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi, diantaranya adalah 

Bunuh diri, hukuman mati pengadilan, keterlibatan tindak kriminal, kematian yang sengaja yang disebabkan oleh pihak yang berkepentingan atas uang pertanggungan, meninggal karena HIV AIDS, begitupun jika tertanggung bekerja di sektor yang berisiko tinggi seperti militer, pemadam kebakaran, pekerja tambang maupun konstruksi.

Area Pertanggungan
Biasanya terdapat batas manfaat pertanggungan berdasar wilayah yang dijamin oleh perusahaan asuransi, dengan produknya asuransi jiwa, semisal pemberian manfaat apabila tertanggung meninggal, di area tertentu, contoh di Antartika, atau di negara yang tertulis dalam polis tidak di area pertanggungannya.

Lapse 
Yaitu kondisi, dimana polis asuransi jiwa tidak lagi berlaku, seringnya disebabkan karena nasabah tidak membayar premi sampai waktu grace period atau lewat masa tenggang.

Cuti premi
Adalah klausul yang memberikan fasilitas penawaran pembayaran premi bukan dari pembayaran tunai, namun dari nilai tunai yang telah terbentuk, atau nilai investasinya sudah ada, biasanya berlaku jika jenis asuransinya terdapat unit link.

Sebelum membeli asuransi jiwa, agar dipahami, bagaimana cara mengenal dan mengetahui produk apa yang anda beli, sehingga tahu batasan untuk menikmati layanan dan fasilitas yang diberikan, tentunya dalam klausul yang diberikan akan sangat panjang, banyak dan relatif membosankan untuk dibaca, maka dari itu, ASURANSIKU.id menjabarkan untuk anda.(Armin)