PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Peraturan Sederhana Berkendara Roda Dua di Jalan Raya


Otomotif  |  31 March 2022  |   2080 Pengunjung

Peraturan Sederhana Berkendara Roda Dua di Jalan Raya

Otomotif  |  31 March 2022 Peraturan Sederhana Berkendara Roda Dua di Jalan Raya

Kenikmatan mengendarai sepeda memang tak ternilai harganya. Jika Anda ingin tetap seperti itu, penting bagi Anda untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jalan-jalan Indonesia menyaksikan sekitar 200 kematian setiap hari dalam kecelakaan di jalan. Sekitar 5 kecelakaan di jalan terjadi di mana sekitar 1,5 orang meninggal dan 3 persen lainnya terluka. Pengendara yang bodoh menerima hukum begitu saja dan akhirnya melanggar semua peraturan-peraturan lalu lintas. Mereka bermasalah dengan hukum. Tidak ada keraguan tentang itu. Tetapi bagian yang lebih menyedihkan adalah bahwa pengendara dan pengemudi kendaraan lain akhirnya kehilangan nyawa atau terluka parah.

Meskipun ada aturan ketat untuk menangani dan menghukum pelanggaran lalu lintas, kecelakaan dan pelanggaran meningkat. Jadi Kabinet baru-baru ini menyetujui RUU Kendaraan Bermotor (Amandemen) 2016. RUU ini menentukan hukuman jika terjadi segala macam pelanggaran lalu lintas. Usulan tersebut berdasarkan rekomendasi menteri perhubungan dari provinsi di Indonesia.

Mari kita mulai dengan memahami beberapa aturan dan pelanggaran sederhana:
Gunakan Indikator: Yang ini mudah, tetapi jika Anda telah mengendarai kendaraan roda dua secara teratur, Anda sudah tahu bahwa sangat sedikit pengendara yang peduli untuk menggunakan indikator di jalan. Atau menggunakan tapi salah (Sein ke kanan beloknya ke kiri)

Jangan naik di jalan setapak: Mengemudikan sepeda motor Anda di jalan setapak tidak hanya akan meningkatkan risiko kecelakaan dengan pejalan kaki tetapi juga mengakibatkan denda.

Manfaatkan helm: Tidak masalah apakah itu wajib di kota Anda atau tidak; saat mengendarai sepeda, Anda harus memakai helm. Untuk perlindungan Anda sendiri.

Patuhi sinyal lalu lintas dan amati sinyal pengendara lain: Tunggu dengan sabar di sinyal untuk giliran Anda dan perhitungkan belokan dan pemberhentian orang lain.

Manfaatkan kaca spion: Jangan buka kaca spion sepeda Anda. Itu ada untuk suatu tujuan dan Anda harus menggunakannya persis untuk itu.

Mengemudi di atas batas kecepatan: Anda harus selalu mematuhi papan tanda yang menunjukkan batas kecepatan maksimum yang harus dipatuhi di ruas jalan tersebut. Kegagalan ini akan menarik penalti.

Mengemudi tanpa SIM: Ini adalah pelanggaran serius dan selalu mengarah pada hukuman. Biasanya anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran di sini, jadi orang tuanya yang biasanya pemilik kendaraan akan dihukum. Wali/pemilik dapat dipenjara hingga tiga tahun.

Mengemudi dalam keadaan mabuk: Ini akan membahayakan Anda, pengendara boncengan Anda dan mungkin nyawa pengendara lain. Mencampur minuman dan mengemudi bukanlah ide yang baik. Pelanggaran ini juga sangat dihukum sekarang.

Dokumentasi yang tepat: Sesuai undang-undang, Anda harus membawa dokumen yang tepat setiap kali Anda mengendarai sepeda. Ini adalah SIM, sertifikat pendaftaran, sertifikat emisi, sertifikat asuransi. Kegagalan untuk menghasilkan satu atau lebih dari dokumen yang ditentukan akan dikenakan sanksi.

Usia minimum: Usia minimum untuk mengemudikan kendaraan roda dua di India ditetapkan adalah 18 tahun. Jadi pastikan bahwa setiap orang atau anak-anak Anda yang mengendarai sepeda Anda adalah orang dewasa dan memiliki SIM yang valid.

Rambu-rambu khusus: Mengemudi di arah yang salah di jalan satu arah, berbelok U di tempat yang dilarang keras, mengemudi di jalan setapak - semua ini dianggap sebagai pelanggaran peraturan lalu lintas dan akan membuat Anda dalam masalah.

Parkir: Parkir sepeda Anda menghalangi arus lalu lintas, parkir di jembatan atau jalan setapak, parkir di depan gerbang, dll. Akan dianggap sebagai pelanggaran peraturan lalu lintas dan Anda harus membayar denda untuk semua ini.