TRUSTED INSURANCE PORTAL
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Sistem Poin Pada SIM Pintar 2020


Otomotif  |  04 June 2020  |   2097 Views

Sistem Poin Pada SIM Pintar 2020

Otomotif  |  04 June 2020 Sistem Poin Pada SIM Pintar 2020

SIM Pintar sudah diberlakukan di beberap provinsi di Indonesia. Penerapan SIM Pintar diikuti juga sistem penilaian untuk pengendara baik motor dan mobil.
Hal ini berarti pengendara pelanggar lalu lintas selain dikenai denda mendapatkan juga poin buruk atau baik sesuai perilaku dijalanan. Poin ini dapat disimpan dalam server milik Korlantas. Bahwa pelanggaran ringan memiliki bobot 1, pelanggaran sedang dikenai poin 3, serta berat mencapai 5.

Batas maksimal yang bisa dilanggar pengendara mobil dan motor adalah 12 poin kesalahan. Sewaktu pengendara mobil dan motor sudah memperoleh 12 bentuk pelanggaran, maka tindakan tegas pencabutan SIM dapat dilakukan.

12 poin bisa dicabut saat pengendara mobil dan motor memperpanjang SIM. Didalam SIM Pintar pengendara mobil dam motor. Uang yang terdapat pada SIM Pintar menjadi tanggung jawab pemiliknya. Uang pada kartu pintar itu tak dapat diblokir. Oleh sebab itu, dia meminta pemilik kendaraan dapat menjaga dengan baik SIM Pintar-nya supaya jangan berpindah tangan.

ASURANSIKU.id penyedia asuransi mobil online di Indonesia merasa disaat ini tingkat kewaspadaan menjadi penting saat ini. SIM Pintar memang benar dapat menyimpan uang hanya itu ada tersimpan chip bukan server Korlantas.