PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Manfaat dan Keuntungan Asuransi Pertanian


Peternakan,Peliharaan dan Pertanian  |  09 March 2022  |   1834 Pengunjung

Manfaat dan Keuntungan Asuransi Pertanian

Peternakan,Peliharaan dan Pertanian  |  09 March 2022 Manfaat dan Keuntungan Asuransi Pertanian

Manfaat dan Keuntungan Asuransi Pertanian

Asuransi pertanian adalah asuransi yang menjamin risiko kerugian pertanian, pemeliharaan ternak, atau penangkapan ikan. Dengan demikian, asuransi pertanian tidak hanya mencakup sawah atau kebun, tetapi juga peternakan dan perikanan.

Apa bentuk pertanggungan asuransi pertanian? Jika petani mengalami panen yang buruk, maka petani dapat mengajukan klaim. Dengan demikian kerugian akan ditanggung oleh penanggung.

Manfaat dan Tujuan Asuransi Pertanian

Asuransi pertanian di Indonesia mungkin belum sepopuler asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Padahal, peran mereka sangat penting lho, untuk mengantisipasi berbagai risiko di bidang pertanian, seperti cuaca yang tidak menentu atau serangan hama dan penyakit.

Bukan hanya petani dan peternak. Produk ini juga cocok bagi Anda yang ingin memulai atau bahkan memiliki usaha peternakan dan hewan peliharaan.

Sektor pertanian memang terancam. Pasalnya, efek pertanian tergantung pada kondisi alam yang ada. Mungkin ada kondisi cuaca yang tidak menentu, kekeringan atau tanah longsor dan perubahan ekologi yang menyebabkan serangan serangga.

Akhirnya, petani harus meminjam uang dari tengkulak. Untuk membayar, tengkulak biasanya membeli produk pertanian dengan harga yang sangat murah. Kondisi ini tentu merugikan petani dan berdampak pada kesejahteraan petani yang terus memburuk. Itulah mengapa asuransi pertanian penting.

Keuntungan asuransi pertanian

Bagi petani, asuransi usaha pertanian memberikan banyak manfaat. Tidak hanya manfaat finansial tetapi juga manfaat tidak berwujud seperti:

1. Bebas was-was

Prinsip dasar pengelolaan asuransi adalah membebaskan peserta dari perasaan cemas atau khawatir jika terjadi sesuatu yang dianggap merugikan di kemudian hari. Hal yang sama berlaku untuk asuransi pertanian.

Asuransi petani akan memberikan kompensasi untuk tanaman tahunan atau bencana alam yang mempengaruhi produksi. Dengan memiliki asuransi, petani akan terhindar dari kerugian akibat penjualan produk dengan harga murah kepada perantara.

2. Nilai ganti rugi menjanjikan

Program Asuransi Beras dan Kerbau (AUTP/K) Kompensasi yang ditawarkan sangat menjanjikan lho. Dengan demikian, petani merasa lebih nyaman ketika mengalami kerugian panen.

Melalui AUTP, kompensasi sebesar Rs 6 juta per hektar dengan periode tutupan hingga masa panen (4 bulan) diberikan dengan tarif INR 180.000 per hektar. Pemerintah juga memberikan subsidi pembayaran premi sebesar Rp. 144.000 dan petani hanya menerima Rp. 36 juta. Sesuai pesanan, polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerugian mencapai 75%. berdasarkan permukaan alami tanaman padi.

Sementara itu, program AUTS/K menjamin iuran hewan sebesar Rp 200.000 per orang per tahun. Dari angka ini 160.000 rupee. Pemerintah dan sisa Rp 40.000 ditanggung swadaya petani. Santunan yang dibayarkan adalah Rp 10 juta per orang jika meninggal dunia dan Rs 7 juta per orang.

3. Pendaftarannya sederhana

Petani online juga dimudahkan dalam proses pendaftaran asuransi pertanian ini. Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk meluncurkan platform digital yang dapat membantu petani mendaftar.

Pendaftaran peserta asuransi pertanian dapat dilakukan melalui layanan digital bernama SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). Sistem online ini memudahkan petani untuk mengikuti program AUTP dan AUTS/K.

Asuransi Pertanian yang Digunakan di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah mengembangkan program asuransi pertanian melalui dasar hukum Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 40/Permantan/SR.230/7/201. Dalam undang-undang asuransi pertanian, negara membiayai petani untuk membeli asuransi dari dana khusus dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Program Hibah Asuransi Pertanian Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asuransi negara PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Oleh karena itu, petani peserta menyebutnya "Jacinda" untuk asuransi pertanian.

Dalam praktiknya, Jasindo sebagai satu-satunya penyedia asuransi pertanian di Indonesia akan mengelola dana kompensasi dan premi bagi petani. Selain program pemerintah, Jasindo juga memiliki beberapa produk asuransi swasta bagi petani.