PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Mobil Huru-Hara


Otomotif  |  30 August 2021  |   1905 Pengunjung

Asuransi Mobil Huru-Hara

Otomotif  |  30 August 2021 Asuransi Mobil Huru-Hara

Huru hara tak bisa ditebak kapan terjadinya, meskipun kita berada di area demonstrasi, belum tentu juga akan terjadi kerusuhan tersebut, sekalipun kita berada di area parkir yang aman, belum pasti juga kendaraan yang kita tinggal dalam keadaan diam tetap aman, siapapun tidak menginginkan terjadinya huru-hara yang identik dengan aksi bakar-bakaran mobil tak bersalah.

Kenali Pengecualian Mobil Terbakar

Mengacu pada ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat, dalam ketentuan polis disebutkan bahwa tindakan sekelompok atau individu yang dengan sengaja merusak harta orang lain atas dasar benci, dendam atau vandalisme.

Sebelum menggali lebih dalam mengenai pertanggungan asuransi kendaraan karena huru-hara, ada baiknya kita mengenali pengertiannya menurut PSAKBI adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

Baca Juga : Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Peristiwa kerugian diatas sebenarnya tidaklah ditanggung oleh asuransi, namun asuransi akan memberi pertanggungan atas peristiwa pengecualian diatas apabila polis memiliki atau mengikuti
asuransi perluasan jaminan, diantaranya adalah asuransi terorisme dan sabotase.

Sebagaimana asuransi TLO yang hanya menanggung kerusakan mobil diatas 75%, jika kurang dari 75% maka tidak ditanggung, sedangkan AllRisk yang memberi pertanggungan dari kerusakan ringan, berat hingga kehilangan, namun masih tidak termasuk kategori perluasan jaminan untuk mobil terbakar karena huru-hara.

Yang paling mendekati dalam pengecualian ini adalah Asuransi Terorisme dan Sabotase, seperti yang tertuang dalam Bab I pasal 1 mengenai jaminan dan risiko yang dijamin, seperti huru-hara karena demo makar, terorisme, sabotase, penjarahan.(Arm)