PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Cara Membaca dan Memahami Polis Asuransi


Umum  |  26 August 2021  |   1682 Pengunjung

Cara Membaca dan Memahami Polis Asuransi

Umum  |  26 August 2021 Cara Membaca dan Memahami Polis Asuransi

Jika anda telah menentukan apa asuransi pilihan anda, yang sesuai dengan kebutuhan anda, pastikan saat membeli anda memahami apa yang anda baca, dalam hal ini polis, telah dibaca mendalam setelah membeli polisnya, karena banyak nasabah yang merasa tertipu atau dipersulit saat mengajukan klaim.

Buku polis asuransi umumnya tebal, dengan bahasa hukum yang rumit dan panjang yang tentunya membuat kita malas membaca, kalimat per kalimat, tapi bukan berarti anda sebagai nasabah bisa serta-merta lepas begitu saja dan cukup memahami rules secara general, tentu tidak.

Pastikan anda memahami pernyataan di polis asuransi, seperti nama tertanggung, nama pemegang polis, nama penerima manfaat dan besaran percentage pembagiannya, alamat tertanggung, periode asuransi, potongan biaya yang dikenakan, tanggal terbit polis dan lain sebagainya.

Kenali definisinya, biasanya buku polis akan menyediakan glosarium yang mengartikan definisi istilah-istilahnya, hal ini memfasilitasi nasabah agar memahami fungsi dan istilah asuransi yang cukup kompleks dan memang susah dimengerti oleh orang awam, jika masih kurang jelas, silahkan menghubungi agen asuransi anda, atau perusahaan pialang asuransi dimana anda membeli produk asuransinya.

Baca Juga : Perusahaan anda buka Tender Pengadaan Asuransi Kesehatan ? Perhatikan Tips Berikut

Pastikan anda mengenali pengecualian, akan terdapat pengecualian dalam polis asuransi yang anda beli, contoh, apabila terjadi kecelakaan akibat sesuatu yang diluar tanggungan seperti olahraga ekstrim, bunuh diri, atau melukai diri sendiri, tentu hal ini akan menjadikan pengecualian untuk pengajuan klaim.

Masa Tenggang, Cooling-off Period, apakah cooling off period ? Dalam asuransi, hal ini menjadi masa tenggang, yang umumnya terjadi 7 hingga 15 hari kerja, sejak terbit polis, sebagai hak waktu mempelajari polis,ketentuan ini tertuang dalam polis, pastikan di period ini anda memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

Jika sudah bulat hendak membeli produk asuransi, dan polis terbit, artinya polis anda sudah mengikat, setelah paham semuanya, pastikan anda mengkonsultasikan kembali, serta menegosiasikan dengan pialang anda atau agen asuransi anda, dapatkan contoh polis terbaru, pelajari lebih dalam, tanyakan istilah yang anda tidak pahami, bandingkan info yang anda dapat di internet, karena hal ini telah final, tentu anda harus sadar bahwa produk yang anda beli telah sesuai dengan kebutuhan anda.(Arm)