PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Apa saja syarat melahirkan ditanggung BPJS ?


Umum  |  18 July 2022  |   991 Pengunjung

Apa saja syarat melahirkan ditanggung BPJS ?

Umum  |  18 July 2022 Apa saja syarat melahirkan ditanggung BPJS ?

Kelahiran sang buah hati yang telah berada di dalam kandungan selama kurang lebih sembilan bulan adalah salah satu momen yang ditunggu-tunggu, pasien persalinan khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tentunya akan mendapat pelayanan yang diberikan baik secara normal maupun melalui operasi caesar. 

Saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat sebagaimana pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Khusus layanan persalinan secara caesar, bumil memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani, apabila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya  melahirkan tersebut.

Perlu diketahui bahwa dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis jika ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, karena kondisi tersebut, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan  darah tinggi selama hamil).

Apabila ingin melahirkan menggunakan BPJS, pastikan dulu bahwa diri kamu sudah terdaftar sebagai peserta, jika belum terdaftar, berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi untuk dapat menjadi peserta BPJS kesehatan:

  1. kamu diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Formulir pendaftaran bisa didapat melalui kantor layanan BPJS secara langsung atau lewat website BPJS Kesehatan.
  2. kamu diminta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tkamu Penduduk (KTP), atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar.
  3. Setelah itu, lampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar.
  4. Jika seluruh kebutuhan dokumen sudah lengkap, nantinya kamu akan memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan. kamu juga wajib membayar iuran per bulan sesuai dengan kelas yang kamu pilih.

Terkait dengan pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama, selain itu, beberapa dokter mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal maupun caesar.

Jika ingin melahirkan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa langkah yang perlu kamu ketahui, yaitu 

Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS kamu. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga, Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

  • KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
  • Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).
     

Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai, nantinya, ibu boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1, dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis jika ibu memiliki kondisi  kehamilan yang darurat atau berisiko.

Kondisi tersebut, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil), apabila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak  akan menanggung biaya melahirkan tersebut.

Bagi peserta BPJS, khususnya keluarga ibu hamil yang ingin mendapatkan manfaat layanan kesehatan dari pemerintah ini, jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS kesehatan tepat waktu setiap bulannya ya, karena memang sudah menjadi kewajiban  kita sebagai penerima manfaat BPJS kesehatan, meski begitu terdapat pilihan lain seperti asuransi melahirkan untuk para ibu hamil yang memberikan cover atas segala risiko yang tidak diinginkan.

Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentu dapat dirasakan juga oleh ibu hamil atau bumil, termasuk untuk proses lahiran, BPJS kesehatan memberikan dukungan dan manfaat bagi bumil yang harus melakukan proses persalinan melalui metode caesar termasuk ERACS (Enhanced Recovery After Cesarean Surgery).(Arm)