PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Gempa Bumi Tanah Longsor


Properti  |  03 June 2022  |   1608 Pengunjung

Asuransi Gempa Bumi Tanah Longsor

Properti  |  03 June 2022 Asuransi Gempa Bumi Tanah Longsor

Medio awal tahun lalu warga Jabodetabek dikagetkan gempa bumi berkekuatan cukup besar, bersumber dari perbatasan Banten Selatan dna Sukabumi, kejadian pada 14 Januari 2022 sore hari. Gempat tersebut tentu mengingatkan kita seberapa pentingnya jaminan asuransi bencana alam khususnya gempa bumi dan tanah longsor.

Di wilayah Banten dan Sukabumi, kejadian ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat umum, termasuk beberapa yang disiarkan di televisi ataupun laman media online, terlihat bangunan roboh, orang menderita, sementara kerusakan bangunan rumah 
ataupun bangunan sekolah.

Pengertian asuransi bencana alam
Adalah produk perlindungan terhadap properti maupun harta benda didalamnya yang menghindarkan kerugian finansial yang diakibatkan bencana alam, perlindungan ini seringkali tercatat dalam klausul perlindungan atas terjadinya tsunami, gempa bumi,
gunung meletus, tanah longsor dan lain sebagainya.

Asuransi bencana alam terbagi menjadi 2 jenisnya, apabila riisko bencana alam yang berpotensi merugikan harta benda, maka termasuk asuransi bencana dalam kategori asuransi umum, tapi apabila bencana alam menimbulkan kerugian terhadap individu secara langsung, baik itu menghilangkan anggota tubuh, melukai, hingga menyebabkan korban jiwa, maka termasuk jenis asuransi jiwa.

Pentingnya asuransi properti 
Semua tentu tidak menginginkan terjadinya bencana, meski begitu risiko terjadinya bencana selalu membayangi bagi semua orang, bisa saja rumahmu, rumah keluargamu, atau bangunan tokomu sebagai aset, pastikan kamu yakin dan tau kenapa 
harus mengasuransikan bangunan kamu.

Perlindungan kerugian bencana alam 
Alam selalu memiliki misteri, apa yang akan diberikan pada kita, ada juga yang bisa saja akan direnggutnya kembali, hukum alam selalu terjadi dan kita memang berdampingan dengan alam yang sama sekali tidak bisa ditebak, gempa bumi, tanah longor,
banjir, kebakaran sebab hawa dan angin panas, hal seperti ini bisa saja merugikanmu.

Melindungi tabungan dari biaya kerusakan 
Kerusakan rumah yang disebabkan kebanjiran ataupun tanah longsor akan membutuhkan pengeluaran besar untuk biaya perbaikannya, maka dari itu jika mengasuransikan rumah tinggal, ruko, bangunan toko beserta harga didalamnya, tentu saat terjadi insiden anda tidak perlu repot menguras tabungan.

Nilai investasi 
Sebagai tempat tinggal dan tumbuh bersama keluarga, terdapat nilai investasi dari bangunan rumah atau toko ini, sekali pernah tercatat mengalami kerusakan berat, saat dijual kembali tentu akan meragukan calon pembeli, bahkan jika dijual 
melalui agent property, akan di nego habis-habisan, maka dengan berasuransi, sedikitnya kita bisa me-recover kerusakan yang pernah terjadi, dan menjamin calon pembeli dengan mengalihnamakan tertanggung.

Agar tidak bangkrut 
Masih berkaitan dengan poin ketiga, kerusakan rumah skala kecil, jika tidak memiliki asuransi rumah, tentu tidak akan memberatkan anda, namun jika rumah ini juga tempat usaha anda sebagai mesin pencetak uang bagi anda ataupun keluarga,
dan didalamnya terdapat nilai besar untuk pembiayaanya, maka usaha kamu terancam bangkrut jika tidak memiliki asuranis rumah.

Tempat sementara 
Beberapa perusahaan asuransi memberikan tempat sementara saat rumah anda rusak, di saat proses recovery yang diberikan jaminan penggantian dan biaya kerusakan dari perusahaan asuransi atas rumah atau properti anda umumnya, sehingga tidak 
perlu repot memikirkan tempat sementara yang anda gunakan untuk operasional ataupun anda tinggali.

Jaminan rasa aman 
Saat mengalami musibah, tentu kita seringkali merasa sendirian dan butuh support, namun jika hal itu terjadi, kita tentu mendapat support system dari pihak secara profeional yang memberikan jaminan pertanggungan kepada kita sebagai 
nasabah asuransi properti, sehingga kita dan keluarga tidak perlu merasa sedih.

Asuransi bencana adalah program mitigasi atas potensi kerugian yang mungkin timbul disebabkan oleh adanya bencana alam, seperti gempa bumi ataupun banjir. Produk tersebut berada dalam Asuransi Kerugian dan perlindungan yang diberikan tidak hanya sebatas pada gempa bumi dan banjir semata. 

Dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) disebutkan penjelasan mengenai risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan letusan gunung berapi serta tsunami ditanggung oleh perusahaan Asuransi. 

Namun untuk mendapatkannya, kamu harus memilki produk asuransi properti, kebakaran atau kendaraan bermotor dulu sebelumnya. Maklum, klausul tersebut merupakan jaminan yang harus kamu perluas dalam polis standard. Untuk itu, premi yang 
dibayarkan pastinya lebih mahal dari biasanya. Tetapi melihat besarnya risiko yang bisa ditanggung, sepertinya cukup masuk akal untuk melakukan perluasan jaminan. 

Apalagi bagi kamu yang selama ini tinggal di wilayah sering terjadi bencana. Hitung dengan baik perluasan seperti apa yang kamu butuhkan, apakah asuransi banjir, gempa bumi atau seluruhnya. Untuk memperlihatkan gambaran premi yang 
harus dibayarkan, kamu bisa menggunakan rumus Jumlah pertanggungan x Rate Premi. Hasilnya adalah premi yang harus kamu bayarkan untuk mendapatkan perluasan asuransi tersebut.(Armin)