PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Covid-19 Jadi Endemi, Pasien Yang Sakit Harus Bayar


Gaya Hidup dan Kesehatan  |  19 June 2023  |   1072 Pengunjung

Covid-19 Jadi Endemi, Pasien Yang Sakit Harus Bayar

Gaya Hidup dan Kesehatan  |  19 June 2023 Covid-19 Jadi Endemi, Pasien Yang Sakit Harus Bayar

Jika berstatus endemi, Covid-19 untuk penanganan pasien tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo membuat pernyataan bahwa Indonesia nanti mengakhiri status pandemi Covid-19. Bila endemi sudah masuk, maka penanganan pasien Covid-19 tak lagi gratis atau ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini di katakan Bapak Presiden Joko Widodo saat memperingati satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), pada hari Minggu 18 Juni 2023. Masyarakat Indonesia harus berhati-hati bila telah memasuki endemi, kalau kena Covid-19 mesti bayar. Saat ini masih menjadi tanggungan pemerintah, konsekuensinya itu. 

Bapak Presiden Joko Widodo menyatakan, keputusannya ini diambil karena pertimbangan pada jumlah kasus harian. Kemudian, juga dilihat berdasar kasus aktif Covid-19 yang di Juni 2023 ini semakin melandai karena cakupan vaksinasi Covid-19.

Pandemi Segera Berakhir, Berobat Covid-19 Jadi Berbayar?
Sementara Menko PMK Indonesia, Bapak Muhadjir Effendy menyatakan Pemerintah telah sepakat pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang mencabut darurat Covid-19 pada tanggal 5 Mei 2023.

Oleh sebab itu, Muhadjir menyebut Pemerintah akan mentransisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia. 
Dengan masa transisi yang berakhir maka Satgas Penanganan Covid-19 dinyatakan bubar. Vaksin Covid-19 akan jadi pelayanan normal serta nantinya akan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir menjelaskan, vaksinasi Covid-19 pada masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi masyarakat kurang mampu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).