PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Mengenali Jenis Hak Surat Rumah atau Properti


Properti  |  16 February 2021  |   2206 Pengunjung

Mengenali Jenis Hak Surat Rumah atau Properti

Properti  |  16 February 2021 Mengenali Jenis Hak Surat Rumah atau Properti

Halo sobat ASURANSIKU.id kali ini kita akan mengenal apa dan bagaimana tentang surat kepemilikan rumah atau properti dengan segala statusnya, namun banyak juga jenis properti yang penjualannya tak langsung di sertakan dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik).

Mengacu pada Undang-undang no 5 tahun 1960, sertifikat kepemilikan rumah di klasifikasikan berdasar macam-macam haknya, tentu ini harus menjadi pengetahuan dasar bagi kamu yang masih awam dan berniat beli properti, jadi harus kenal tetang suratnya, karena bisa fatal kedepannya.

Agar hal fatal yang di maksud, dapat kamu hindari nantinya, tentu kamu harus paham bermacam sertifikat rumah / properti ini.

(SHGB) Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sebuah jenis sertifikat yang membuat pemiliknya dapat memanfaatkan bangunan dalam hitungan waktu tertentu, umumnya batas waktu SHGB dari 20 sampai 30 tahun, dan bisa di perpanjang setelahnya. Saat telah lewat dari batas waktunya, pemilik SHGB di haruskan memperpanjang SHGB nya, sedang lahan yang masih berstatus HGB ini biasanya dapat di kelola oleh developer (pengembang), seperti estate atau apartemen building, dan untuk area perkantoran juga. Pastikan kamu sudah memeriksa status sertifikat rumah, jika kamu sedang membeli rumah, dan perlu di ketahui jika status sertifikatnya SHGB, tentu kamu nggak punya kuasa pada tanah tersebut, dan tidak bisa di wariskan.

Tanah Girik

Tidak seperti SHM, sertifikat tanah girik adalah jenis status milik adat dan belum tercatat oleh kantor pertanahan, sertifikat girik di pakai sebagai tanda penguasaan lahan dan dapat di gunakan sebagai surat untuk pembayaran pajak saja.
Perlu di ketahui saat membeli tanah dengan status girik bahwa surat tanah jenis ini tidak ada kepastian hukumnya, atau tidak terlindungi secara hukum, dan harus di cross check lagi surat maupun bukti lain, seperti akta jual beli nya.

Akta Jual Beli

Nah sekarang kita mengenal apa itu  AJB (Akta Jual Beli) sebuah perjanjian jual beli yang fungsinya seperti salah satu bukti atas pengalihan hak dari tanah atau properti yang telah melalui proses jual beli, AJB juga dapat di lakukan atas kepemilikan tanah, entah itu hak milik, hak guna bangunan atau girik.

Ketika kamu hendak belu rumah atau properti lain dimana surat miliknya masih bentuk AJB, pastikan juga kamu mengecek AJB ini ke lembaga yang berkaitan supaya tidak ada AJB ganda yang bisa menghilangkan hak kamu atas kepemilikan properti tersebut, karena bisa saja terjadi klaim atas orang ketiga dengan surat yang serupa.

SHM = Sertifikat Hak Milik

Jenis sertifikat kepemilikan hak sepenuhnya pada lahan atau tanah bagi pemilik sertifikat tersebut, SHM juga menjadi bukti kemilikan sah dan paling kuat, terhadap lahan maupun tanah bagi yang bersangkutan, karena tak ada campur tangan atau kepemilikan bagi pihak lain.

SHM dapat di wariskan, di perdagangkan, di jaminkan, tak sampai di situ, SHM pun hanya di peruntukkan bagi WNI saja, dan bisa di jadikan alat untuk transaksi jual beli maupun pembiayaan perbankan.

Jadi, apakah seluruh sertifikat di atas (non SHM) dapat di ubah menjadi SHM ? semisal SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dapat di ubah menjadi SHM, bahkan sangat di sarankan menjadikannya SHM agar terhindar dari hal yang tak di inginkan. Seperti yang tertuang dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Agraria/Kepala BPN No. 6 Thn 1998, Syarat utamanya adalah data diri asli seperti KK, KTP, Ijazah, STNK juga SIM yang menjadi dokumen penunjang untuk mengubah kepemilikan rumah menjadi SHM.


Kemudian, fotokopi IMB, fotokopi KTP, fotokopi surat bukti PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir, begitupun dengan surat pernyataan permohonan mengubah status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat.

Terakhir, pembayaran biaya pengurusan surat sesuai tarif yang di tetapkan untuk peningkatan SHGB menjadi SHM, yang kesemuanya bergantung pada NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang tujuannya akan masuk pada kas negara.

Setelah semuanya telah di selesaikan dengan baik, saatnya mengasuransikan properti anda, sekecil atau sebesar bangunan anda, tentu membutuhkan perlindungan resiko, dengan Asuransi Rumah / Properti. (arm)