PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telephone Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023


TEMUKAN ASURANSI PENGANGKUTAN TERBAIK DAN TERMURAH

 

Asuransi Pengangkutan

Ketika Anda ingin mengirim barang dari satu tempat ke tempat lain, Anda pasti ingin barang tersebut sampai dengan selamat tanpa adanya kerusakan pada barang maupun kehilangan barang yang dikirim.Asuransi Pengangkutan dari ASURANSIKU.id memiliki solusi untuk menghilangkan resiko tersebut dan menghilangkan rasa khawatir yang Anda rasakan

Asuransi Pengangkutan dari ASURANSIKU.id menawarkan dalam bentuk :

  1. Pengangkutan Laut (marine cargo)
  2. Pengangkutan Darat(good in land transit)
  3. Pengangkutan Udara(air cargo)

Manfaat yang akan Anda terima :

  • Melindungi Anda dari resiko kebangkrutan ataupun kerugian apabila terjadinya sebuah peristiwa yang datang dari luar.

  • Polis asuransi pengangkutan memberi jaminan atas segala kerugian oleh karena akibat kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.

  • Polis asuransi pengangkutan menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Bila kerugian diakibatkan resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.

  • Mendapatkan pelayanan pengurusan Polis yang cepat.

  • Mendapatkan pelayanan klaim yang cepat dan mudah

  • Memudahkan Anda dalam memilih Asuransi yang di inginkan.

  1. Pengangkutan Laut (marine cargo)
  2. Produk Asuransi Marine Cargo dari ASURANSIKU.id mencakup resiko-resiko biasa (ordinary risks) terdapat i 3 macam kondisi pertanggungan dibawah ini, yaitu:

    • ICC (A) 1/1/82
    • ICC (B) 1/1/82
    • ICC (C) 1/1/82
    Kerugian dan kerusakan yang dikecualikan adalah:
    • Tindakan sengaja dari tertanggung
    • Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
    • Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
    • Disebabkan oleh sifat alamiah dari barang
    • Disebabkan karena keterlambatan
    • Disebabkan karena kebangkrutan atau biaya yang timbul karena kebangkrutan
    • Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
    • Karena tidak laik lautnya kapal atau tongkang
    • Resiko-resiko perang
    • Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja

  3. Pengangkutan Udara (Air Cargo)
  4. Asuransi pengangkutan udara dari ASURANSIKU.id hampir sama seperti asuransi pengangkutan laut dari ASURANSIKU.id. Jaminan yang diberikan adalah terhadap segala resiko (all risks) seperti halnya jaminan pada ICC A 1/1/82. Perbedaan yang menonjol adalah yang terkait dengan general average dan both to blame collisions dimana tidak menjadi jaminan dalam ICC A (air) karena resiko tersebut tidak dialami dalam pengangkutan/perjalanan melalui udara.

    Note :

    1. General Average :
    2. kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berkaitan dengan penghindaran kerugian oleh sebab apapun

    3. Both to Blame
    4. perluasan untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan dibawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” (Both to Blame Collision Clause) jika kerugiannya yang dapat dijamin. Ketika ada klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

    Untuk pengecualian sama dengan pengecualian pada marine cargo.

  5. Pengangkutan Darat
  6. Polis ini dibuat untuk barang-barang yang diangkut dengan kendaraan darat tanpa melibatkan pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat terbang. Jaminan yang diberikan dapat diciptakan oleh Rekanan dari ASURANSIKU.id.

    Pengertian Institute Cargo Clause ( ICC ) A/B/C

    Institute Cargo Clauses A / B / C atau untuk PSAPBI Jaminan Satu / Dua / Tiga dalam versi bahasa Indonesia, adalah untuk jaminan asuransi pengangkutan barang-barang general cargo baik dalam kontainer maupun curah seperti besi-besi, kain, beras, makanan dan minuman dan sebagainya.

    Institute Cargo Clauses A / B / C sama-sama menjamin kerugian sebagian (partial loss) maupun kerugian total (total loss) bedanya adalah pada risiko / penyebab kerugian yang dijamin (perils insured against). Risiko (perils insured) dalam ICC A adalah yang paling luas, ICC B lebih sempit sedangkan ICC C yang paling sempit.

    Jaminan Clause A adalah All Risks atas segala risiko yang bersifat accidental damage kecuali yang dinyatakan dalam Pengecualian Polis (ICC), sedangkan Clause B dan Clause C hanya menjamin risiko-risiko tertentu yang disebutkan di atas, selain dari risiko-risiko tersebut tidak dijamin.


INSTITUTE CARGO CLAUSES 1/10/82
Risiko
Clause
A
B
C
Kebakaran atau Peledakan
Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
Pengorbanan kerugian umum ( General average sacrifice )
Jettison : Pembuangan kargo keluar kapal (laut)
Barang tersapu ombak ke laut ( Washing overboard )
Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer, atau tempat penyimpanan
Kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal ( Sling Loss )
General average contribution : kontribusi kerugian G.A.
Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal v kapal
Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
Pencurian, perampokan, bajing loncat
Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar-muat lainnya
Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental demage) yang tidak disebutkan di atas **
*) : Dijamin vs : Tidak Dijamin
**) Jaminan Clause A adalah All Risks atas segela risiko kecuali yang dinyatakan dalam Pengecualian
***) Risiko Perang dan Kerusuhan (War & Strikes) adalah risiko tambahan yang dapat dijamin

Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Data yang dibutuhkan :
    • Pengiriman Barang
    • Barang yang dibawa
    • Pengepakan dan penyiapan barang untuk pengangkutan/pengiriman
    • Kapal pengangkut
    • Pelayanan dari/ke
    • Kondisi Asuransi yang diminta

Di ASURANSIKU.id kami akan membantu Anda mendapatkan jaminan asuransi dan premi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan cara yang sangat mudah dan cepat tanpa Anda harus bertatap muka. Proses yang mudah dan cepat ini bukan hanya saat pendaftaran polis saja tetapi juga saat proses klaim yang akan kami bantu kawal sampai selesai.

Cukup isi formulir di halaman ini selengkap-lengkapnya dan ASURANSIKU.id akan menghadirkan penawaran terbaik dari perusahaan asuransi terpercaya yang menjadi rekanan kami. Yuk percayakan barang yang Anda kirimkan kepada Asuransi Pengangkutan ASURANSIKU.id portal Asuransi Pengangkutan online terbaik.

Cara Beli Asuransi Pengangkutan