PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Pengertian Asuransi


Umum  |  17 November 2016  |   45858 Pengunjung

Pengertian Asuransi

Umum  |  17 November 2016 Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi menurut Mark R. Greene adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup yang lebih rinci.

 

Menurut CommackPengertian Asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian kerugian yang diramalkan tersbut dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

 

Robert I. Mehr mengemukakan Pengertian Asuransi, Asuransi merupakan suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

 

Pengertian Asuransi menurut pendapat C Arthur Williams JR adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.

 

Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau

b. memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 

Dari pengertian asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak dalam gabungan itu”

 

| Tujuan Asuransi |

Berbicara mengenai Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.

 

1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko

Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

Contoh Kasus : Seorang Pengusaha Bathtub Terrazzo Jakarta yang memiliki ratusan pekerja untuk mengamankan assetnya baik itu lahan pergudangan, toko, showroom, dan rumah tinggal karyawan maka ia mengambil alih beban risiko kepada pihak penyedia asuransi properti ASURANSIKU.id

2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi

Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

Contoh Kasus : Bathtub Terrazzo Jakarta - Handmade Composite Stone sebagai penyedia keperluan sanitary baik Bathtub, Wastafel/Washbasin, Kitchen Countertop mengikuti asuransi properti. Hal ini dilakukan Bathtub Terrazzo Jakarta - Handmade Composite Stone guna mengantisipasi kecelakaan kerja karyawan, gudang, ruko, rumah mess karyawan kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi. 

3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan

Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

 

Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

Contoh Kasus : Para pekerja di Bathtub Terrazzo Jakarta - Handmade Composite Stone diikut sertakan program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi jiwa yang memberi kenyamanan pada para staf baik admin dan pekerja lapangan Bathtub Terrazzo Jakarta di Bekasi Timur. 

4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota

Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.

 

| Premi Asuransi |

Berbicara mengenai premi asuransi, Dalam asuransi dikenal yang namanya premi asuransi.

 

1. Premi Asuransi Unsur Penting

Dalam pasal 246 KUHD terdapat rumusan sebagai berikut : “dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi”.

Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam hubungan hukum asuransi ini, penanggung menerima pengalihan resiko dari8 tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun jik premi tidak dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak akan berjalan. Premi asuransi ini harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan.

Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak. Kreteria premi asuransi yaitu :

(a) dalam bentuk sejumlah uang,

(b) dibayar lebih dahulu oleh si tertanggung,

(c) sebagai imbalan pengalihan resiko,

(d) perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai resiko yang dialihkan.

 

2. Jumlah Premi Asuransi Yang Harus Dibayar

Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat. Besarnya  jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penggung secarfa layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi asuransi dihitung sedemikian rupa jumlahnya, sehingga dengan penerimaan premi dari beberapa tertanggung, maka si penanggung berkemampuan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.

Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah :

(a) jumlah persentase dari jumlah yang diasuransian.

(b) jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis.

(c) Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang.

(d) Keuntungan bagi penanggung dan juga jumlah cadangan.

 

3. Premi Restorno

Premi asuransi yang teah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut pengembaliannya, baik itu seluruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi gugur atau batal, jika tertanggung telah bertindak dengan itikad baik. Premi yang harus dibayar kembali oleh penanggung disebut premi restorno. Pada premi restorno harus dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam pasal 281 KUH Dagang menekankan pada syarat bahwa asuransi gugur atau batal bukan karena kesalahan tertanggung dan juga bukan karena itikad jahat tertanggung, tetapi disebabkan karena penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam hal ini sudah selayaknya premi yang sudah dibayar oleh tertanggung itu dikembalikan oleh penanggung. Hal ini sejalan dengan asas keseimbangan dan rasa keadilan.

Sekia pembahasan mengenai pengertian asuransi, tujuan asuransi dan premi asuransi, semoga tulisan saya mengenai pengertian asuransi, tujuan asuransi dan premi asuransi dapat bermanfaat.

 

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Asuransi, Tujuan Asuransi dan Premi Asuransi :

– Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

http://www.pengertianpakar.com/