PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

"Nusantara" Kian Nyata, Ini lima Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara


Umum  |  27 January 2022  |   793 Pengunjung

"Nusantara" Kian Nyata, Ini lima Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara

Umum  |  27 January 2022

"Nusantara" Kian Nyata, Ini lima Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara

Rencana pemindahan ibu kota negara Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata. Proyek ini memasuki babak baru pasca ditetapkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebagai Undang-undang IKN pada kedap sempurna DPR RI, Selasa (18/1/2021). Pembahasan UU ini terbilang cepat lantaran hanya menghabiskan saat 43 hari, terhitung semenjak 7 Desember 2021 sampai disahkan 18 Januari 2022.

 UU IKN terdiri menurut 11 bab & 44 pasal yg memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Berikut 5 poin krusial yg wajib diketahui pada UU IKN.

 1. Ibu kota negara baru diberi nama Nusantara.

Hal itu dimuat pada Pasal 1 nomor dua UU IKN. Penamaan IKN Nusantara itu pertama kali diumumkan sang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada kedap Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN pada Kompleks Parlemen, Jakarta

Suharso mengatakan, nama Nusantara dipilih lantaran kata tadi telah dikenal semenjak dahulu & ikonik pada global internasional, gampang diingat & mendeskripsikan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," ujarnya.

Adapun dalam Pasal lima UU IKN dikatakan, IKN Nusantara berfungsi menjadi mak   kota NKRI yg sebagai loka penyelenggaraan aktivitas pemerintahan pusat, dan loka kedudukan perwakilan negara asing & perwakilan organisasi/forum internasional.

 2. Cakupan daerah Sebagaimana diketahui,

IKN Nusantara akan dibangun pada Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pasal 6 UU IKN mengatur lebih lanjut cakupan daerah IKN mencakup daerah daratan seluas 256.142 hektare & daerah perairan bahari menggunakan luas 68.189 hektare. IKN Nusantara berbatasan menggunakan daerah:

Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, & Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara & Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara

Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; & Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan.

Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar. Adapun luas daerah darat IKN terdiri menurut 56.180 hektare tempat IKN Nusantara & 199.962 tempat pengembangan.

 3. Pemerintahan spesifik

Ibu kota negara baru nantinya akan dibuat pemerintahan wilayah spesifik (Pemdasus) yg dianggap menjadi Otorita IKN. Pemerintahan itu setingkat menggunakan provinsi. Pasal 1 nomor 8 UU IKN menyebutkan, Otorita IKN Nusantara adalah pemerintahan wilayah yg bersifat spesifik yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada IKN. Sebagai satuan pemerintahan wilayah yg bersifat spesifik, Otorita IKN Nusantara mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan & diatur melalui UU IKN. Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi & kiprah pemerintahan wilayah spesifik yg diatur pada UU IKN, kecuali yang sang peraturan perundang-undangan dipengaruhi menjadi urusan pemerintahan pusat.

 4. Lembaga otorita

Dengan disahkannya UU IKN, nantinya akan dibuat forum bernama Otorita IKN. Ini adalah forum setingkat kementerian yg menyelenggarakan pemerintahan wilayah spesifik IKN Nusantara. "Otorita IKN Nusantara berhak tetapkan peraturan buat menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN &/atau melaksanakan aktivitas persiapan, pembangunan, & pemindahan Ibu Kota Negara," suara Pasal lima Ayat (6) UU IKN. Otorita IKN Nusantara beroperasi paling lambat dalam akhir tahun 2022. Adapun ketentuan struktur organisasi, wewenang, tugas, & Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur pada Peraturan Presiden. Struktur organisasi & pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara diadaptasi menggunakan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN, tahapan persiapan, pembangunan, & pemindahan mak   kota negara.

5. Kepala otorita ditunjuk presiden

Seperti Pasal 9 UU IKN, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin sang Kepala Otorita IKN Nusantara dibantu seseorang Wakil Kepala Otorita. Jabatan itu setingkat menteri yg ditunjuk, diangkat, & diberhentikan pribadi sang presiden sesudah berkonsultasi menggunakan DPR. Kepala & Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama 5 tahun & sesudahnya bisa diangkat balik pada masa jabatan yg sama. Presiden bisa memberhentikan Kepala & Wakil Kepala Otorita sewaktu-saat sebelum masa jabatan keduanya berakhir. Mengacu Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala & Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk & diangkat presiden selambat-lambatnya dua bulan sesudah UU IKN diundangkan.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yg disahkan DPR memerlukan perindikasi tangan presiden buat diundangkan. Namun, andai saja presiden tidak menaruh perindikasi tangan, UU itu akan permanen berlaku 30 hari pasca ratifikasi pada DPR. Dengan ketentuan tadi, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022. Artinya, Kepala & Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk & diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022. Dengan prosedur ini, maka IKN Nusantara nir akan menggelar pemilihan ketua wilayah. IKN hanya akan melaksanakan Pemilu Presiden & Wakil Presiden, Pemilu buat menentukan anggota DPR, dan DPD.