PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Kemenkes: Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit harus Mengantisipasi Kekurangan Tenaga Kesehatan


Gaya Hidup dan Kesehatan  |  15 February 2022  |   929 Pengunjung

Kemenkes: Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit harus Mengantisipasi Kekurangan Tenaga Kesehatan

Gaya Hidup dan Kesehatan  |  15 February 2022 Kemenkes: Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit harus Mengantisipasi Kekurangan Tenaga Kesehatan

Kemenkes: Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit harus Mengantisipasi Kekurangan Tenaga Kesehatan Akibat Omicron

Tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron dapat menjadikan peluang tertularnya kepada tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan akan semakin banyak. Selain melakukan pencegahan terhadap penularan, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh direktur rumah sakit untuk menjamin cukupnya keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.

Semakin meningkatnya kasus COVID19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya, berdampak pada positive rate yang kian tinggi pada tenaga kesehatan. Banyaknya tenaga medis yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga medis merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak terlalu berdampak pada pelayanan kesehatan dan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kurangnya tenaga kesehatan yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan yang bisa berdampak pada pelayanan kesehatan.

Strategi untuk memenuhi kebutuhan tersedianya tenaga medis pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit tersebut. Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan COVID19. Dan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin.

Perlu juga adanya keterlibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien), penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan), mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) COVID19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Selanjutnya, strategi eksternal rumah sakit, dilakukan dengan mobilisasi relawan (koas, PPDS), koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus COVID19 rendah ke tinggi, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID19 (di payungi regulasi ijin praktek).

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam. Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke2 setelah terpapar.

“Tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke 2 atau belum mendapat vaksin dapat segera kembali bekerja jika hasil tes PCR sudah negatif pada hari ke 12 setelah terpapar dan harus dilakukan tes kembali pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ucap dr. Nadia.

Tenaga kesehatan yang terkena COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun tetap memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Tentunya hal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke2 setelah terpapar. “Kami sangat berharap upaya yang kami lakukan dapat segera dipersiapkan dan dijalankan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,” ucap dr. Nadia.

Hotline Coronavirus 119 Ext 9. Berita ini dikirim oleh Departemen Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline Halo Kemenkes 1500567, SMS 081281562620, fax (021) 5223002, 52921669 dan email contact@kemkes.go.id (D2).