PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Karantina untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Dikurangi Menjadi 3 Hari, Ini Syaratnya!


Pariwisata  |  14 February 2022  |   1120 Pengunjung

Karantina untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Dikurangi Menjadi 3 Hari, Ini Syaratnya!

Pariwisata  |  14 February 2022 Karantina untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Dikurangi Menjadi 3 Hari, Ini Syaratnya!

Karantina untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Dikurangi Menjadi 3 Hari, Ini Saatnya!

Meski masa karantina dikurangi, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan untuk mengurangi masa karantina bagi pelancong internasional (PPI) menjadi tiga hari. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Tambahan (SE) dari Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid19 (KaSatgas) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Wisatawan Internasional di Masa Pandemi Covid-19, dirilis pada 2 November 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kasus dan pengobatan Covid19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi nasional. Semua WNI/WNA yang masuk ke Indonesia harus dilakukan tes ulang PCR dan dikarantina. "Masa karantina selama tiga hari untuk pelancong internasional yang divaksinasi penuh," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid19 Wiku Adisasmito dalam sebuah pernyataan.

1. Syarat karantina dari luar negeri menjadi tiga hari

Berdasarkan SE KaSatgas Penanganan Covid19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid19, masa karantina tiga hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin Covid19 dosis lengkap (dosis 1 dan dosis 2). Namun, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito menambahkan, pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid19 tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah selesai menjalani karantina. Aturan untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional berlaku untuk semua kedatangan internasional.

2. Perubahan masa karantina dari delapan hari menjadi tiga hari

Awalnya, pemerintah menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selama delapan hari. Namun karena terjadinya penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian menyesuaikan pengurangan masa karantina menjadi 5 hari. Awal Oktober lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan sedang mempertimbangkan pengurangan masa karantina menjadi 5 hari, yang akhirnya tercapai pada 14 Oktober 2021.

Klausul ini tertuang dalam surat edaran. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Internasional Melalui Angkutan Udara di Masa Pandemi Covid19, berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021. Kini, pada awal November, pemerintah telah mengurangi masa karantina tiga hari. lagi. batas waktu sesuai dengan peraturan terbaru.

3. Apakah karantina tiga hari benar-benar aman?

IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Covid19 Ketua Pokja Penanggulangan Pandemi, Profesor Zubairi Djoerban menanggapi kebijakan pemerintah untuk mengurangi masa karantina menjadi tiga hari bagi pengunjung internasional. Menurutnya, kebijakan karantina tiga hari merupakan pilihan. Di beberapa negara, seperti Inggris, mereka bahkan tidak menerapkan karantina.

"Masuk ke Indonesia membutuhkan waktu selama 3 hari untuk melakukan karantina? " Ya, itu adalah pilihan. Baru saja memasuki Inggris dibebaskan dari karantina. Tetapi hari ini ada hampir 300 kematian dan 40.000 kasus baru setiap hari" Tujuan karantina adalah untuk mencegah sumber penularan baru bagi warga negara Indonesia. Karantina juga dimaksudkan untuk melindungi orang-orang yang terlibat perjalanan dari luar negeri.

Mengapa dimulai dengan 14 hari, 8, 5, lalu hanya 3 hari? Menurut dia, evolusi penelitian menunjukkan bahwa setelah 14 hari risiko penularan Covid-19 hanya 12%, sangat rendah. Jadi ketika kita mendefinisikan 8 hari, itu bagus. 5 hari masih sesuai dengan bukti ilmiah,” jelasnya. Kalau jadi persyaratan tunggal tentu akan banyak sekali ilmuwan atau dokter yang keberatan. Tapi karantina 3 hari ini diperuntukkan kepada warga negara Indonesia yang telah menerima dua kali dosis vaksin. Yang baru mendapatkan vaksinasi sekali itu masih harus karantina selama 5 hari,” sambung Zubairi. Ia juga menjelaskan, jika timbul klaster dari pelaku perjalanan luar negeri, maka kebijakan untuk karantina harus dikembalikan ke awal yang menjadi lima hari atau delapan hari.

Ini adalah informasi tentang peraturan baru tentang masa karantina bagi pelancong internasional, yang kini telah dikurangi menjadi tiga hari. Diharapkan tidak ada lagi klaster Covid19 baru  di Indonesia. Ingat, tetap terapkan prosedur kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari ya, Sobat!