PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Third Party Liability, Jaminan Berkendara Bagi Semua Yang Terlibat Kecelakaan


Otomotif  |  08 January 2018  |   5053 Pengunjung

Third Party Liability, Jaminan Berkendara Bagi Semua Yang Terlibat Kecelakaan

Otomotif  |  08 January 2018 Third Party Liability, Jaminan Berkendara Bagi Semua Yang Terlibat Kecelakaan

Keselamatan berkendara di jalan tidak sekedar untuk diri sendiri, tetapi untuk pengguna jalan yang lain juga . Pengertian sederhana dari manfaat asuransi Third Party Liability adalah seperti itu .

Sementara penjelasan secara mendalam jaminan Third Party Liability adalah memberi tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga. Seperti biaya pengobatan, kerusakan atas harta benda, kematian, atau hanya cedera badan. Maksimal bantuan biasanya sebesar premi untuk jaminan Third Party Liability yang tercantum di polis.

Kemudian biaya bantuan ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung. Maksimal sebesar tidak lebih dari 15% dari premi untuk jaminan Third Party Liability tersebut. Manfaat Third Party Liability dalam asuransi kendaraan agar dapat pengganti kerugian untuk dua hal, yaitu cidera atau kematian yang dialami pihak ketiga saat terlibat kecelakaan. Pihak ketiga dimaksud adalah siapa saja yang saat berkendara di dalam kendaraan terlibat kecelakaan.

Misal, ketika mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain dengan penumpang tiga orang dan semua mengalami luka. Maka pengobatan bagi ketiganya ditanggung perusahaan asuransi. Penggantian atas aset yang rusak pada pihak ketiga, di luar aset pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi pasti membayar biaya kerugian atas kerusakaan yang sesuai kesepakatan yang sesuai di polis pemegang asuransi. Jadi, bila kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung perusahaan asuransi.

Mungkin masih banyak yang berpikir, belum tentu setahun ini saya mengalami kecelakaan. Bila demikian dan akhirnya memutuskan belum perlu mengasuransikan kendaraan, baiknya coba pikirkan dan pertimbangkan lagi. Tentu tidak ada yang mampu meramalkan yang terjadi nantinya apa. Kita semua tidak ingin mengalami kehilangan, tapi ada baiknya cegah kerugian lebih besar yang bisa kita dapatkan. Asuransi mobil terlengkap dan terpercaya dari Asuransiku.id siap memberikan pertanggungan bila hal yang kurang nyaman terjadi kepada Anda di jalan. 
#CaraGampangBerasuransi - Asuransiku.id