PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Beli Rumah Pertama? Ini Rahasianya untuk Milenial!


Rosasiva  |  Properti  |  27 January 2021  |   3345 Pengunjung

Beli Rumah Pertama? Ini Rahasianya untuk Milenial!

Properti  |  27 January 2021 Beli Rumah Pertama? Ini Rahasianya untuk Milenial!

Buat kamu para milenial yang sedang berencana beli rumah pertama, tentu banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Apalagi kalau kamu berencana membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah satu cara paling praktis untuk memiliki rumah adalah melalui developer perumahan atau pengembang properti.

Kenapa lewat developer? Karena kamu tidak perlu repot mencari lahan, mengurus IMB, mendesain rumah, mencari pemborong, hingga mengawasi proses pembangunan. Umumnya, developer sudah menyediakan semua kebutuhan tersebut — bahkan lokasi perumahan biasanya sudah strategis dan legalitasnya jelas.

Namun, sebelum memutuskan membeli, penting untuk memahami prosesnya dan waspada terhadap potensi masalah. Berikut tips beli rumah untuk milenial agar tidak salah langkah saat memilih rumah melalui developer.

1. Pelajari Proses Beli Rumah dari Developer

Pernah dengar istilah “beli rumah di developer itu beli gambar”?
Istilah ini muncul karena pada tahap awal, rumah yang kamu beli biasanya masih berupa site plan atau desain proyek. Proses pembangunan rumah sering kali dimulai setelah kamu membayar uang muka (DP) dan mendapatkan persetujuan KPR dari bank.

Biasanya, pembangunan rumah selesai dalam waktu 12–18 bulan sejak pembayaran KPR disetujui. Pada tahap awal, kamu akan menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yang bersifat sementara sampai rumah benar-benar selesai dibangun dan siap dilakukan AJB (Akta Jual Beli).

channel whatsapp asuransiku

Perlu diingat, selama proses ini, rumah masih atas nama developer hingga seluruh tahapan selesai.

2. Langkah-langkah Membeli Rumah KPR

Agar kamu paham alurnya, berikut step by step membeli rumah KPR:

  1. Pilih rumah dari developer terpercaya.
    Lihat reputasi dan legalitasnya sebelum memutuskan membeli.

  2. Bayar booking fee.
    Ini adalah biaya pemesanan unit rumah sebelum kamu mengajukan KPR.

  3. Ajukan KPR ke bank.
    Jika disetujui, dana dari bank akan membantu mempercepat pembangunan rumah.

  4. Tandatangani PPJB.
    Pastikan kamu membaca setiap pasal dalam perjanjian ini, termasuk syarat balik nama dan proses serah terima rumah.

  5. Menunggu proses pembangunan (6–18 bulan).
    Developer akan menyelesaikan rumah sesuai jadwal yang telah disepakati.

  6. Pembagian HGB developer.
    Setelah rumah selesai, sertifikat masih atas nama developer, dan nanti akan dibalik nama ke pembeli.

  7. AJB di hadapan notaris.
    Ini adalah tahap resmi penyerahan rumah dari developer ke pembeli.

  8. Balik nama HGB ke konsumen.

  9. Ubah status sertifikat dari HGB ke SHM.
    Dengan begitu, rumah menjadi milik penuh atas nama kamu.

3. Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah

Agar tidak terjebak dengan developer nakal atau kesalahan dalam proses pembelian, perhatikan beberapa hal penting berikut ini:

a. Cek Reputasi Developer

Cari tahu track record perusahaan pengembang. Gunakan Google atau media sosial untuk membaca ulasan konsumen lain. Hindari developer yang punya banyak keluhan soal keterlambatan pembangunan atau masalah legalitas.

b. Jangan Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

Meskipun developer bekerja sama dengan bank, bukan berarti KPR kamu pasti disetujui. Bank tetap akan menilai kemampuan finansial kamu. Jadi, pastikan KPR sudah benar-benar disetujui sebelum membayar DP.

c. Hati-hati dalam Take Over KPR

Jika ingin membeli rumah dari pemilik sebelumnya melalui sistem take over KPR, pastikan sertifikat rumah sudah atas nama pemilik lama, bukan developer. Jika tidak, bank bisa menolak pembiayaan kredit kamu.

d. Segera Urus Sertifikat Hak Milik (SHM)

Setelah proses AJB selesai, biasanya sertifikat yang kamu dapat masih berupa HGB (Hak Guna Bangunan). Status HGB memberi hak menempati lahan milik negara selama maksimal 30 tahun.
Sesuai Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 6 Tahun 1998, tanah dengan status HGB bisa diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) agar kepemilikan menjadi permanen.

4. Cara Mengurus Perubahan HGB ke SHM

Kamu bisa mengurus perubahan status sertifikat di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat, baik secara mandiri maupun melalui Notaris/PPAT.
Berikut syarat yang diperlukan:

  • SHGB asli

  • Fotokopi IMB

  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

  • KTP pemilik

  • Surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dengan total luas <5000>

  • Bukti pembayaran uang pemasukan ke negara

Dengan dokumen lengkap, proses perubahan status bisa berjalan lebih cepat dan aman secara hukum.

5. Jangan Lupa Asuransi Properti

Setelah rumah berhasil kamu miliki, langkah berikutnya adalah melindungi aset tersebut dengan asuransi properti rumah.
Asuransi properti penting untuk melindungi rumah dari risiko kebakaran, banjir, pencurian, hingga kerusakan akibat bencana alam. Dengan asuransi, kamu tidak perlu khawatir jika terjadi hal tak terduga di masa depan.

Kesimpulan

Membeli rumah pertama memang menjadi pencapaian besar bagi generasi milenial. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan asal-asalan. Pastikan kamu memilih developer terpercaya, memeriksa legalitas setiap dokumen, dan mengurus sertifikat rumah dengan benar.

Dan yang tak kalah penting, lindungi rumah impianmu dengan asuransi properti agar investasi masa depan tetap aman dari segala risiko.

Cek penawaran asuransi properti terbaik di ASURANSIKU.id atau hubungi admin kami di 0812-1234-7023 untuk konsultasi gratis dan cepat!

Baca Juga: Warna Cat Rumah Luar Cerah dan Menyegarkan

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service