PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Ada 3 kelas di BPJS, apa saja bedanya ?


Umum  |  04 August 2022  |   2085 Pengunjung

Ada 3 kelas di BPJS, apa saja bedanya ?

Umum  |  04 August 2022 Ada 3 kelas di BPJS, apa saja bedanya ?

BPJS tentunya sudah banyak dikenal dan digunakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, dan sudah tahu juga beberapa kelas dan fasilitas yang ditawarkan, bagi yang belum tahu, kenapa untuk ketegori kelas BPJS kesehatan ini dibedakan? Adanya  pengkategorian kelas tersebut bertujuan untuk memudahkan para peserta BPJS untuk memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, karena kelas BPJS yang diambul akan disesuaikan dengan besarnya iruan bulanan BPJS yang harus dibayar oleh peserta.

Kenapa untuk ketegori kelas BPJS kesehatan ini dibedakan? dengan pengkategorian kelas tersebut bertujuan untuk memudahkan para peserta BPJS untuk memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, karena kelas BPJS yang diambil akan disesuaikan dengan besarnya iruan bulanan BPJS yang harus dibayar oleh peserta.

Rencana penghapusan kelas BPJS
Pada pertengahan tahun 2020, eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020, Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Persamaan mendasar
Untuk masalah pelayanan, peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama baik itu peserta BPJS kelas 1, 2 dan kelas 3, sehingga kesimpulannya yang membedakan ketiga kelas BPJS tersebut adalah hanya terletak pada besar kecilnya iuran bulanan dan ruang rawat inap nya saja, sedangkan untuk pelayanan kesehatannya, untuk semua kelas mendapatan perlakuan yang sama.

BPJS Kelas 1
Kelas I sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif  BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan, dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya,  karena peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien. Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

BPJS Kelas 2
Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan,  yang disesuaikan dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap, sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar. Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan.

Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

BPJS Kelas 3
BPJS kelas 3 adalah kelas terendah, dengan biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan), karena hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis, dan terdapat beberapa manfaat  yang diberikan adalah :

  • Konsultasi dokter.
  • Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
  • Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
  • Bahan dan alat medis habis pakai.
  • Akomodasi atau kamar perawatan.
  • Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

Tidak ada batasan soal biaya maksimal yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, asalkan sesuai prosedur yang berlaku, meski begitu sebelum mengajukan klaim BPJS, kamu perlu memahami beberapa hal yang tidak menjadi tanggungan oleh lembaga pemerintah tersebut.

Peserta dari kelas apapun kini bisa melakukan pembayaran BPJS langsung tanpa perlu mengantri di loket pembayaran, bicara soal BPJS, tahukah kamu bahwa terdapat produk alternatif yaitu BPJS plus dari PLN Insurance, yang relatif jauh lebih murah, dengan premi per tahun sebesar Rp 200,000 dengan manfaat pertanggungan sampai 25juta, serta manfaat lainnya seperti biaya rawat inap Rp 150,000 per hari, selengkapnya bisa mengunjungi Asuransi BPJS Plus .(Arm)