PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Melindungi Usaha Pribadi Dengan Asuransi Property


Umum  |  12 April 2018  |   3807 Pengunjung

Melindungi Usaha Pribadi Dengan Asuransi Property

Umum  |  12 April 2018 Melindungi Usaha Pribadi Dengan Asuransi Property

Business Interruption Insurance sebagai salah satu jaminan asuransi property yang cukup penting. Akan tetapi banyak yang belum cukup mengenal asuransi yang disebut juga sebagai Asuransi Property Gangguan Usaha.

Asuransi gangguan usaha adalah jenis asuransi yang memberi perlindungan pendapatan perusahaan bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Hilangnya pendapatan bisa saja disebabkan fasilitas bisnis atau akibat proses pembangunan setelah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Asuransi gangguan usaha berbeda dari produk asuransi property, pada asuransi properti hanya mencakup fisik yang rudak dari suatu usaha atau bisnis sedangkan asuransi gangguan usaha merujuk pada diterimanya keuntungan usaha tersebut baik yang fisik atau finansial. Asuransi gangguan usaha berlaku untuk beragam industri seperti mobil, perumahan, industri menengah, dan industri lainnya.

Karena jenis asuransi ini masih dalam lingkup asuransi property maka ruang lingkupnya hampir sama dengan asuransi property. Jaminan kerugian sebagai akibat musibah karena bencana alam, kebakaran, dan lain sebagainya yang mungkin bisa di alami sebuah usaha milik pengguna asuransi.

Asuransi property online dari ASURANSIKU.id menjamin dan memberi perlindungan yang menyeluruh untuk tempat usaha atau pabrik Anda. Jaminan perlindungan Asuransi Property dari ASURANSIKU.id menjamin tempat usaha beserta isinya dari beragam risiko seperti kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, pemogokan, kerusakan karena air, huru hara, dan pembongkaran dengan paksa, termasuk biaya pengganti pengobatan bagi penghuni serta asuransi kecelakaan diri sebagai bentuk perlindungan bagi penghuni