PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Pengunjung Wisata Wajib Dimiliki Pengelola Tempat Liburan


Pariwisata  |  09 February 2018  |   10829 Pengunjung

Asuransi Pengunjung Wisata Wajib Dimiliki Pengelola Tempat Liburan

Pariwisata  |  09 February 2018 Asuransi Pengunjung Wisata Wajib Dimiliki Pengelola Tempat Liburan

Demi memberikan kenyamanan dan pelayanan maksimal sebaiknya produk perlindungan asuransi pengunjung wisata harus disediakan oleh pihak pengelola tempat liburan atau objek wisata. Personal Accident Insurance ini biasanya sangat terjangkau. Pengelola objek wisata cukup membebankan pengunjungnya dengan dana dibawah Rp 20 ribu, yang nantinya pihak pengunjung bisa mendapat jaminan senilai Rp 15 juta.

Pihak pengelola objek wisata nantinya bisa menjualnya dengan memasukan dana jaminan tambahan asuransi jiwa kedalam tiket masuk objek wisata. Perlindungan tambahan itu bisa saja meliputi insiden kejadian kurang baik yang bisa saja seseorang pengunjung mengalami cacat atau meninggal dunia saat berlibur di objek wisata.

Berikan kemudahan pengambilan klaim perlindungan saat terjadi sesuatu pada objek wisata bisa menjadi nilai tambah.  Seperti kemudahan pengambilan dana oleh ahli waris saat terjadi kecelakaan. Dengan membawa surat bukti kematian dan surat rekomendasi dari rumah sakit misalnya polis asuransi sudah bisa diterbitkan.

Asuransiku.id sadar betapa penting melindungi pengunjung di tempat wisata dari hal yang tidak diinginkan. Asuransi jiwa online dari Asuransiku.id selalu sedia membantu pengelola tempat wisata  yang tujuannya untuk memberikan pertolongan dan keselamatan pengunjung.