PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Lahan Parkir


Properti  |  26 November 2021  |   3177 Pengunjung

Asuransi Lahan Parkir

Properti  |  26 November 2021 Asuransi Lahan Parkir

Suatu produk yang jarang dirilis oleh perusahaan asuransi, namun dapat di custom sesuai kebutuhan, untuk memberikan perlindungan kerugian terhadap suatu bidang jasa yang memiliki lahan parkir.

Produk asuransi yang memberikan layanan dengan penjaminan keamanan untuk mengatasi dan memperkecil risiko kerugian, kecelakaan, hingga kehilangan terhadap harta benda bagi pengguna jasa layanan parkir.

Tak hanya itu, terdapat pula luasan jaminan all risk juga total loss, bagi pemilik dan pengelola gedung parkir, agar para pengguna jasa parkir sebagai member tetap yang memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut dapat di cover oleh asuransi.

Suatu keuntungan bagi pemilik dan pengelola gedung parkir yang di jamin oleh para ahli mitigasi dan risiko di bidang asuransi, tentunya dengan menggunakan jasa pialang, konsultan dan atau broker asuransi.

Namun tidak semua broker ataupun pialang memberikan produk seperti ini yang menjamin keamanan dan keselamatan kendaraan terhadap pemilik mobil yang menjadi member suatau lahan parkir.

Beberapa diantaranya, yang umum manfaatnya adalah, agar para pengguna lahan parkir mendapat jaminan kenyamanan, keamanan, ganti kerugian, berdasar kepastian hukum yang diberikan.

Tak lepas dari itu, terdapat pula manfaat bagi pengelola atau management ataupun pemilik gedung atau lahan parkir, sebagaimana konsep asuransi dimana pengalihan risiko usaha pemilik lahan properti parkir, jika terjadi kerusakan maupun kehilangan terhadap kendaraan yang terparkir di lokasi gedung parkir atau pelatarannya, terkecuali yang disebabkan banjir.

Menjadi nilai plus bagi calon pelanggan, khususnya di area-area komersil, yang memiliki lahan terbatas, apabila gedung parkir yang menyediakan lahan parkir khusus sebagai bisnis.

Dengan adanya biaya asuransi properti lahan parkir, tentunya bagi pemilik lahan ataupun pengelola parkir, dapat menambahkan biaya tambahan, karena bisa dijadikan tagihan dari jumlah premi yang akan dibayarkan oleh para member jasa parkir.

Dengan membeli asuransi properti lahan parkir dapat melindungi pemilik lahan jika terjadi masalah hukum antara pengelola dengan member jasa parkir, karena dengan adanya asuransi lahan parkir, backup dari broker akan maksimal.

Keuntungan lainnya adalah, sebagai pengelola, dapat membedakan member ekslusif yang mobilnya diasuransikan ataupun member lahan parkir reguler, dengan menunjukkan kartu member khusus yang mengasuransikan mobilnya di lahan parkir tersebut, maka memberi rasa jaminan aman terhadap konsumen pengguna lahan jasa parkir.(Arm)