PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Cara Mengurus SPPT PBB


Properti  |  09 November 2021  |   1423 Pengunjung

Cara Mengurus SPPT PBB

Properti  |  09 November 2021 Cara Mengurus SPPT PBB

Menjelang akhir tahun, apakah anda telah mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk bangunan anda, semisal rumah atau bangunan ruko ? tentunya anda membutuhkan SPPT apa itu SPPT ? SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Tentunya, supaya pembayaran pajak lancar dan tanpa beban, pastikan bahwa anda mengenal apa itu SPPT, karena dengan ini manfaat yang anda dapatkan adalah kegunaan SPPT dan kepemilikian.

SPPT yang menjadi keputusan dari KPP dengan kaitannya terhadap pajak terhutang dalam satu Tahun Pajak, yang berguna sebagai dokumen penunjukkan terhadap besaran utang terhadap Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh para Wajib Pajak, di waktu yang sudah ditentukan.

Biasanya, SPPT didapat saat mendapatkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, meski begitu wajib anda ingat, bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak.

Yang tidak lain adalah SPPT adalah penentu terhadap objek pajak dengan jumlah yang dibebankan kepada objek pajak yang harus dibayarkan, dari pemiliknya.

Tapi bisa saja namu yang tertulis di sertifikat yang berbeda dari nama yang tertulis di SPPT PBB, yang umumnya terjadi karena pemilik awalnya tidak melakukan balik nama sertifikat dari tanah dan bangunannya.

Tapi tidak serumit itu masalah yang umum dihadapi, apabila setelah memiliki atau membeli tanah baru segera melakukan balik nama, karenanya dalam membayar  PBB di butuhkan penyesuaian NOP atau Nomor Obyek Pajak, adapun kondisi SPPT PBB yang terdapat salah satu nama pemilik saja, apabila pemilik obyek tersebut lebih dari satu orang.

Kegunaan sppt untuk anda, adalah surat yang dapat menunjukkan terhadap nilai besaran pajak yang harus anda bayar sebagai wajib pajak ke negara, karenanya SPPT amat dibutuhkan karena agar tidak terjadi penipuan saat anda akan membeli tanah ataupun rumah yang dapat diakui milik orang lain.

Kaitan SPPT dengan wajib pajak adalah kepemilikan hak, yaitu sebagai SPPT PBB untuk pajak setiap tahunnya, selanjutnya apabila ada hal yang kurang dimengerti, maka anda berhak mendapat penjelasan atas keterkaitan dan ketetapan PBB dari hal diminta wajib pajak.

Selanjutnya, andapun juga berhak meminta keberatan ataupun pengurangan terhadap pajak yang menjadi kewajiban anda.

Cara mendapatkan SPPT PBB adalah dengan mengunjungi kantor KPP bagian PBB tempat objek pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk, apabila SPPT sudah ditangan, selanjutnya anda cukup menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengembalikan pada kantor pajak.

Setelah di dapatkan STTS, maka pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank, kantor pos atau outlet yang ditunjuk untuk pelunasan PBB sesuai yang tertulis di SPPT, apabila pembayaran melalui ATM, resi atau struk pelunasan PBB yang keluar dari mesin ATM adalah bukti pembayarannya.

Terdapat pula pembayaran PBB melalui petugas yang memungut PBB, biasanya petugas yang berdinas ini berkeliling apabila wajib pajak tinggal di daerah pedesaan, maka anda akan mendapat TTS atau Tanda Terima Sementara, untuk selanjutnya ditukar dengan tanda terima resmi.

Sudahkah anda membayar pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajiban anda ? jika belum segera lunasi, sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, jika sudah, cek kembali apakah rumah atau bangunan anda lainnya sudah di asuransikan ? gunakan produk asuransi properti, dengan pembelian secara online melalui situs pialang asuransi terpercaya.(Arm)