PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Kenali Lebih lanjut Klaim Asuransi Properti Kebakaran


Properti  |  12 October 2021  |   1047 Pengunjung

Kenali Lebih lanjut Klaim Asuransi Properti Kebakaran

Properti  |  12 October 2021 Kenali Lebih lanjut Klaim Asuransi Properti Kebakaran

Berkenaan dengan beberapa kejadian viral belakangan ini yang melibatkan seorang mantan wakil rakyat, mengenai klaim asuransinya yang ditolak, berkaitan dengan proses klaim yang tak sesuai dengan klausulnya, membuat khalayak (kebanyakan) netizen bertanya-tanya, ditambah marah-marah (seperti biasa) tanpa cross check dulu.

Masih dibidang yang sama namun berbeda product, yang harus diketahui saat mengajukan claim atas polis dari produk asuransi, dalam hal ini asuransi kebakaran yang biasanya berkaitan dengan asuransi properti, pastikan anda sebelum membelinya, anda harus aktif bertanya dan mempelajari surat perjanjian kerjasama antara anda secara individu maupun atas nama pemilik perusahaan dengan perusahaan tempat anda membeli asuransi.

Mengacu pada kasus diatas, seringkali para calon nasabah asuransi tidak memahami bagaimana asuransi bekerja, ditambah tidak membaca secara mendetail atas isi perjanjian dalam polis, ini adalah kesalahan fatal, karena seringkali nasabah ketika pengajuan claim ditolak, tentunya serta merta akan merasa tertipu.

Dalam hal ini, asuransi properti, tidak semuanya akan mendapat jaminan kebakaran, meski umumnya akan terdapat perlindungan dan jaminan asuransi kebakaran, sama halnya pada kasus diatas, ketika klaim asuransi kesehatan tidak diberikan, tidak berarti perusahaan asuransi melakukan pelanggaran perjanjian  (wanprestasi).

Sedikitnya, dapat disesuaikan kebutuhan, apabila anda membeli asuransi properti, pastikan produk anda memiliki cakupan seperti asuransi property all risk, atau asuransi harta benda dengan jaminan Flexas, Explosion, Aircraft, Petir, Ledakan dan asap, sehingga selain jaminan diatas, di polis ini untuk properti all risk, anda akan mendapat jaminan risiko pencurian perampokan hingga pembongkaran dengan tindak kekerasan pencuri saat hendak memaksa keluar atau kedalam rumah anda.

Setelah semuanya memenuhi syarat, perhatikan juga cakupan perluasannya seperti Banjir Bandang, Letusan Gunung, Gempa Bumi, Badai, Kerusakan karena air, perbuatan jahat, penjarahan dan huru-hara, dalam proses pembelian asuransi, terdapat waktu yang diberikan untuk memahami klausul perjanjiannya, manfaatkan waktu sebaik-baiknya, dan pastikan anda memahami produk yang anda beli.(Arm)