PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil


Otomotif  |  12 August 2021  |   1261 Pengunjung

Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Otomotif  |  12 August 2021 Risiko Yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Dalam melindungi diri saat berkendara di jalan raya dengan produk asuransi kendaraan adalah sikap yang bijak, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, namun bukan berarti tidak serta merta lepas dari beberapa policy yang tentukan oleh perusahaan asuransi yang anda beli, karena berdampak dengan tertolaknya klaim asuransi anda.

1. Kelebihan Penumpang

Begitu banyak jenis mobil mulai dari sedan yang maksimal memuat 4 orang, hatchback 4 - 5 orang, minibus yang kapasitas penumpang maksimal 7 orang, meski bisa saja dipaksakan hingga 10 orang penumpang, maka apabila terjadi sesuatu di jalan raya, perusahaan asuransi tentu akan menolak klaim tersebut.

2. Dalam Pengaruh Minuman Keras atau Obat

Beberapa obat penyembuhan dapat menyebabkan kantuk, bahkan tidak disarankan mengkonsumsinya sebelum berkendara, apalagi obat-obatan terlarang yang sudah pasti menyalahi aturan negara, tak ketinggalan apabila didapati pengendara yang kecelakaan dalam pengaruh minuman keras, kalau sudah begini lupakan soal klaim.

3. Tak Berizin

Sudah menjadi aturan baku bahwa mengemudi kendaraan haruslah memiliki surat izin mengemudi yang artinya legal oleh penyelenggara negara yaitu kepolisian, untuk mendapatkan SIM serangkaian ujian teori dan tes praktek diberikan oleh pihak Satpas SIM, apabila anda mengajukan klaim dari pengendara yang tidak memiliki izin mengemudi, sudah pasti asuransi menolak klaim anda.

4. Kerusakaan Velg atau Ban

Apabila kerusakan yang anda alami hanya velg atau ban saja, tentu klaim ini tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi, namun ketika pengajuan klaim meliputi beberapa bagian, seperti body, bumper atau lampu mobil, tentu akan ada pertimbangan dan survey lanjut dari asuransi, karena sangat tidak mungkin seseorang yang sengaja menabrakkan diri pada tiang hanya untuk mendapat ganti kerugian asuransi kan?

5. Kesalahan Pribadi

Kelalaian, kecerobohan yang diakibatkan oleh anda sendiri sebagai pengemudi seperti menyalahi peraturan rambu lalu lintas, apalagi secara diam-diam menjadikan mobil anda sebagai mobil sewaan dan terjadi insiden ketika disewa orang lain, maka hal ini juga tidak akan ditanggung asuransi mobil.

Pastikan ketika anda membeli asuransi mobil telah memahami syarat dan ketentuan dari polis yang anda beli, apabila membeli melalui agen asuransi, pastikan anda telah mendapat kejelasan, saran terbaik adalah membeli asuransi mobil melalui perusahaan broker asuransi.(Arm)