PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Pastikan Hal Ini Sebelum Tutup Polis Asuransi


Finansial  |  27 July 2021  |   2719 Pengunjung

Pastikan Hal Ini Sebelum Tutup Polis Asuransi

Finansial  |  27 July 2021 Pastikan Hal Ini Sebelum Tutup Polis Asuransi

Seperti halnya produk finansial pada umumnya, menjadi nasabah asuransipun dapat berhenti dengan ditandainya menutup polis atau surrender, tentu fasilitas perlindungan asuransi tak lagi didapat oleh nasabah.

Jika anda memiliki rencana matang dan alasan yang rasional, mengakhiri asuransi adalah hal yang wajar, tetapi di perlukan kehati-hatian dalam memutuskan, karena apabila melakukan pemutusan dengan pihak asuransi tanpa cek ricek hal penting, risiko tak terlindungi asuransi sangatlah berbahaya.

Apa penyebab nasabah menutup polis asuransi ? beberapa alasan menjadi penyebab seorang tidak lagi menjadi nasabah asuransi adalah

1. Fitur Tidak Lengkap, biasanya di karenakan nasabah ingin upgrade perlindungan atau kebutuhan yang di inginkan tidak dapat di akomodir oleh perusahaan asuransi, contoh kelak berharap mendapat uang pertanggungan Rp 2 Miliar, sayangnya produk yang dibelinya saat ini hanya memberikan pertanggungan hingga 1 miliar saja.

2. Produk asuransi lain yang lebih menjanjikan, dengan beragam manfaat yang didapat, beberapa promo atau diskon.

3. Manfaat gabungan tidak optimal, beberapa polis yang dibelinya tidak memberi manfaat yang optimal, sehingga memiliki rencana dan melirik produk asuransi lain.

4. Pindah kewarganegaraan, beberapa produk asuransi yang hanya memiliki cakupan coverage hanya dalam negeri, atau negara yang dituju tidak terdapat dalam cakupan perusahaan asuransi tersebut.

5. Keterbatasan biaya yang membuat nasabah tidak lagi mampu membayar premi, seperti kondisi pandemi sekarang, yang membuat banyak nasabah tidak lagi mampu membayar kewajibannya.

Pertimbangkan hal-hal ini saat anda hendak menutup polis asuransi, karena bahaya kedepannya membuat anda tidak lagi mendapat perlindungan asuransi yang malah beresiko menimbulkan kerugian.

1. Apakah Polis dapat disesuaikan ? contoh pada produk asuransi jiwa, yang di buat agar disesuaikan dengan kebutuhan nasabah di jenjang kehidupannya, apakah itu manfaat UP (uang pertanggungan) atau premi yang ditawarkan dala polis dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Jika memungkinkan bisa dilakukan upgrade atau downgrade,sehingga tidak perlu menutup polis.

2. Apakah dalam polis terdapat uang tunai ? jika alasan anda menutup polis hanya karena terbatasnya biaya, sehingga tidak lagi menunaikan tugas pembayaran premi dengan nilai tunai, anda bisa gunakan nilai tunai tersebut untuk membayar premi.

Contoh pada asuransi seumur hidup (whole life insurance) yang memiliki nilai tunai, endowment insurance(asuransi dwiguna) atau jenis asuransi yang sekaligus investasi (unit link), anda tidak perlu gegabah menutup polis.

3. Cek Cakupan polis, kalau saja memang ingin pindah kewarganegaraan misal kamu ingin pindah ke Zimbabwe, pastikan apakah disana kamu akan dapat coverage dari perusahaan  asuransimu, jika asuransimu masih bisa meng-covernya, tentu anda tidak perlu mengakhiri polis.

4. Memiliki asuransi lain, jika anda juga membeli produk asuransi di perusahaan asuransi pastikan mengakhiri salah satu perlindungan asuransi, baik asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, jangan sampai satu-satunya proteksi asuransi anda di tutup polisnya.

Risikonya sangat besar, apakah anda kecelakaan yang membutuhkan santunan atau tutup usia yang seharusnya terdapat santunan bagi keluarga anda, kalau terpaksa menutup polis, sebaiknya anda membeli dulu asuransi di perusahaan lain, dan apabila telah resmi menjadi nasabah, barulah dapat tutup polis di asuransi sebelumnya.

Dan pastikan juga, anda mempertahankan polis asuransi yang terbaik yang anda miliki.

Jika masih terpaksa harus menutup polis, berikut kami informasikan cara menutup polis asuransi, yang pertama adalah menghubungi agen atau pialang asuransi tempat anda membeli asuransi, sampaikan maksud dan kejelasan kenapa anda ingin menutup polis.

Lengkapi formulir penutupan polis dan surat pernyataan,lampirkan KTP yang berlaku,kembalikan polis dan kartu asuransi ke perusahaan asuransi, kalkulasi pengembalian premi segera diproses, dan yang dari total nilai investasi akan segera di transfer ke rekening yang tercantum di polis.(Arm)