PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Apa Itu Reasuransi atau Re-Insurance ?


Bisnis  |  01 April 2021  |   7944 Pengunjung

Apa Itu Reasuransi atau Re-Insurance ?

Bisnis  |  01 April 2021 Apa Itu Reasuransi atau Re-Insurance ?

Belajar memahami apa itu Re-Insurance atau Reasuransi, sebuah istilah yang pertama kali di cetuskan oleh Badan Reinsurance Association of America, yang berarti Asuransi untuk perusahaan asuransi, merujuk Wikipedia, bahwa reasuransi adalah sebuah perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi perusahaan asuransi itu sendiri, terhadap resiko asuransi dengan jaminan dari perusahaan asuransi lain.

Berdasar artian harafiah, arti kata 're' dari Re-Insurance bermakna "membagi resio yang di hadapi dan mengasuransikan kembali, sesuai nilai atas perusahaan asuransi lain pegang (reasuransi)"
Beberapa alasan yang menyebutkan bahwa perusahaan asuransi juga membutuhkan reasuransi adalah untuk mengurangi resiko dengan membagi pada perusahaan asuransi lain, terlebih saat nilai premi yang di tanggungnya lebih besar dari nilai yang di tanggungnya.

Pada dasarnya perusahaan seharusnya memberikan perlindungan atas stabilitas cash flow nya, dengan jasa reasuransi inilah potensi kerugian besar dapat di minimalisir.

Agar bisa menerima pendapatan keuntungan sebagai penengah dengan cara mengasuransikan kembali atas reasuransi company dengan premi rendah dari premi yang di kenakan
perusahaan asuransi itu sendiri pada nasabahnya.

Pada umumnya perusahaan reasuransi bekerja sama dengan beberapa perusahaan reasuransi lainnya, gunanya untuk membagi resiko, karena perusahaan-perusahaan tersebut membuat kondisi kontreak serta premi reasuransi yang di sebut dengan lead insurer, sedang perusahaan reasuransi lainnya, juga berperan di dalam kontraknya yang di sebut sebagai Following Reinsurer.

Macam-macam Reasuransi

Perusahaan reasuransi terbagi menjadi dua jenis, Reasuransi Proporsional dan Non-Proporsional.

Reasuransi proporsional adalah reasuransi yang melakukan pengambil alihan resiko klaim secara proporsional berdasar klaim yang di ajukan.

Contoh, apabila terdapat perjanjian reasuransi proporsional yang melibatkan perusahaan asuransi dan reasuransi sebesar 40%, maka, apabila nasabah mengajukan klaimnya, maka perusahaan asuransi cukup membayar claim sebesar 60% dari jumlah klaim, sedangkan sisa 40% tersebut di tanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

Lain lagi dengan jenis reasuransi non-proporsional, perusahaan reasuransi akan memberikan klaim di atas batas maximal yang di tanggungnya, contoh, apabila perusahaan asuransi dan reasuransi menandatangani kontrak perjanjian untuk klaim di atas batas nilai 5 milliar rupiah, maka, apabila terdapat klaim senilai 5,2 miliar, maka perusahaan asuransi akan memberikan jaminan pertanggungan atas keseluruhan klaim yang di ajukan tersebut.

Sebaluknya, apabila tertanggung mengajukan klaim senilai 1 miliar, tentu perusahaan asuransi hanya membayar biaya pertanggungan sesuai perjanjian, misalkan hanya 10juta rupiah, dan sisa pembayarannya akan di lunasi oleh perusahaan reasuransi tersebut.(arm)