PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Alasan Tolak Asuransi Motor Kredit, Simak Penyebabnya


Otomotif  |  04 February 2021  |   2008 Pengunjung

Alasan Tolak Asuransi Motor Kredit, Simak Penyebabnya

Otomotif  |  04 February 2021 Alasan Tolak Asuransi Motor Kredit, Simak Penyebabnya

Motor masih kredit lalu mengalami kecelakaan ? jangan khawatir, kamu bisa mengajukan klaim dengan syarat yang harus di penuhi, sebelum lebih jauh membahas, sebaiknya cari tau apa itu asuransi motor kredit. Asuransi motor kredit adalah sebuah produk asuransi motor yang di berikan untuk kamu yang beli motor dengan metode pembayaran installment alias nyicil atau mengangsur.

Nah, selama tahap mencicil tersebut, terdapat beberapa hal yang mungkin terjadi, biasanya rusak karena kecelakaan sampai resiko kemalingan, supaya tidak merugikan pihak yang menjual motor juga pembeli, dari sinilah peran dari asuransi motor kredit ada, jika begitu, kalau kamu ada resiko tersebut, kamu bisa klaim asuransi motor kredit kecelakaan.

Baca Juga : Yang Harus Di Lakukan Ketika Mengalami Laka Lantas

FYI aja nih ya, Asuransi Kendaraan umumnya gak cuma mobil aja, tapi motor, bus, truk, bisa juga sampai helikopter sekalipun, kalau kamu niat mau ambil motor kredit, mesti pahami dulu artikel ini supaya paham klaim asuransi motor kredit kalau terjadi kecelakaan, supaya klaim di setujui.

Bukti Rusak Syarat utama untuk mengajukan klaim asuransi motor kredit ketika mengalami kecelakaan adalah melampirkan bukti rusaknya motor, nggak seperti klaim motor kredit yang hilang, pastinya yang mesti jadi perhatianmu, kerusakan ini bisa kamu foto, dan kasih lihat ke bagian survey yang klaim.

Baca Juga : Motor Kredit Tetap Mendapat Asuransi Bila Terjadi Kecelakaan

Dokumen Pelengkap Bukti pertama berupa unit yang rusak sudah jelas, selanjutnya ada dokumen klaim asuransinya, diantara dokumen pendukun tersebut adalah fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM, fotokopi STNK, dan surat keterangan pihak kepolisian yang menguatkan bukti bahwa kamu benar-benar mengalami kecelakaan.

Kunjungi atau Minta Datangkan dari pihak Bengkel Rekanan / Resmi
Kalau semuanya sudah beres dan dokumen pendukung lengkap, sehingga perusahaan asuransi approve klaim kamu, bisa langsung kunjungi bengkel rekanan, umumnya di jaman sekarang, banyak bengkel rekanan yang bisa saja di datangkan ke rumahmu oleh pihak asuransi. Di tahap ini, pihak bengkel pun juga men-survey mengenai kerusakan motormu sampai proses survey selesai, dari sini juga bengkel memutuskan apakah motormu bisa di asuransi atau tidak.

Isi Formulir Klaim
Setelah semuanya beres, kamu bisa lakukan download formulir klaim, sesuai data dan nomor kendaraan, dengan ini tinggal menunggu jawaban dari pihak asuransi saja mengenai approval claimnya.

Penyebab klaim kamu di tolak asuransi
Ketahui yang menjadi penyebab kenapa klaim asuransimu di tolak, karena memang banyak yang mengajukan klaim dan di tolak, jangan keburu naik darah dulu, pastikan beberapa penyebab, supaya bisa menjadi pelajaran bersama.
1. Tidak Membawa / mempunyai Sim
Hal ini sudah menjadi aturan baku, bahwa berkendara di jalan raya seharusnya membawa dan memiliki SIM, jika tidak hal ini yang membuat klaim asuransimu di tolak
2. Motor di pakai mengangkut barang Sesuai perjanjian dengan pihak asuransi dimana mengangkut barang dengan motor adalah bukan peruntukannya.
3. Motor di modifikasi Semisal modifikasi dengan velg yang tidak standar yang menyebabkan gangguan keseimbangan motor.
4. Parkir di area yang tidak wajar Banyak kejadian kecelakaan pasif, dimana motor sedang dalam keadaan parkir dan tiba-tiba di hantam oleh kendaraan yang oleng, jika kamu parkir di tempat yang bukan peruntukannya, besar kemungkinan kalim kamu di tolak. Pastikan kamu tidak melanggar hal-hal di atas, dan sebaiknya selalu kantongi surat-surat resmi selama berkendara, berkendaralah mematuhi lalu lintas.(arm)