TRUSTED INSURANCE PORTAL
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Berniat Beli Rumah? Millenial, Simak Dulu Tips Berikut


Griya  |  27 January 2021  |   1863 Views

Berniat Beli Rumah? Millenial, Simak Dulu Tips Berikut

Griya  |  27 January 2021 Berniat Beli Rumah? Millenial, Simak Dulu Tips Berikut

Terkhusus buat kamu yang sedang cari rumah, dan baru pertama kali mau beli rumah, apalagi dengan sistem kredit, paling cocok belinya melalui developer atau pengembang perumahan. Karena paling mudah, gak perlu pusing cari lahan, ngurus IMB, cari arsitek untuk design rumah, cari pemborong, sampai mantau progres pembangunan rumah, dan umumnya pihak developer, sudah menentukan lokasi strategisnya, termasuk amdalnya.

Di tambah lagi kalau melalui developer, skema pembayarannya dapat melalui pembaiayaan bank alias KPR, tapi beli melalui pengembang rumah, belum tentu tidak ada masalah, berikut tim ASURANSIKU.id himpun dari beberapa permasalahan aduan para konsumen yang membeli rumah melalui developer nakal.

Pelajari Proses Beli Rumah di Developer
Pernah dengar istilah "proses beli rumah di developer itu beli gambar" ? karena yang sementara di jual oleh developer adalah site plan dulu, bahkan di tahap inilah proses pembangunan rumah oleh developer kebanyakan melalui DP yang anda keluarkan, bahkan sebagai pelanggan, anda harus bisa mendapat persetujuan bank membeli kredit rumah dahulu, agar rumah dapat terus di bangun oleh developer.

Seringnya, proses serah terima rumah finish, baru di lakukan 1 tahun bahkan 1,5tahun setelah pembayaran KPR, alih-alih pada proses beli rumah di tahap ini muncul masalah legalitas. karena perjanjian sejak awal adalah PPJB (perjanjian pengikat jual beli) atau pengikatan sementara bagi calon pelanggan dan pihak developer, yang tahap selanjutnya di sebut AJB (akad jual beli), Di karenakan rumah tersebut belum selesai pembangunannya dan masih atas nama developer.

Step membeli rumah KPR 
1. Memilih Rumah di perusahaan property
2. Pembayaran booking fee untuk pemesanan unit rumah
3. Pengajuan KPR untuk dapat kredit dari bank, karena jika di setujui, proses pembangunan rumah lebih cepat di kerjakan, berbeda dengan pembayaran secara cash, karena dapat membantu keuangan pengembang untuk menyelesaikan pekerjaannya.
4. Penandatanganan PPJB, dan pastikan membaca detail syarat PPJB karena di dalamnya berisi pasal-pasal perjanjiannya, beserta proses balik nama surat dan lain-lain selama masih tahap PPJB.
5. Biasanya dalam 6 bulan hingga 1,5thn lamanya, rumah telah jadi dan dapat di tempati.
6. Proses pembagian HGB developer setelah rumah jadi, karena agar sertifikat rumah dapat di balik nama ke pelanggan.
7. AJB di hadapan notaris.
8. Balik nama HGB developer ke konsumen.
9. Ubah status dari HGB ke SHM.

Yang harus diperhatikan saat hendak membeli rumah 
1. Pastikan kamu tahu reputasi Developer 
Silahkan googling terlebih dulu, karena tak sedikit masalah yang akan kamu hadapi nantinya, jika developer tersebut bermasalah.

2. Hindari bayar DP ke developer sebelum KPR di setujui Bank
Jangan terlalu percaya diri atau percaya pada marketing developer, sekalipun pihak pengembang telah bekerja sama dengan bank, karena bank juga me-review kemampuan finansial pembeli rumah, untuk pelunasan cicilan.

3. Jangan sembarangan take over KPR
Jika ingin membeli take over KPR, pastikan bahwa status sertifikat rumah sudah menjadi atas nama seseorang yang akan take over kreditnya, karena jika sertifikat masih atas nama developer, tentu ini akan memberatkan pihak bank yang akan membiayai kredit anda.

4. Secepatnya proses status SHM
Setelah anda menyelesaikan AJB, dan mendapat SHGB (sertifikat hak guna bangunan) oleh pengembang yang hanya memberikan hak pada pengguna untuk pemanfaatan tanah mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepemilikannya, sehingga otomatis pemilikan tanah tersebut adalah milik Negara, hingga jangka waktu paling lama 30 tahun. Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat SHM.

Mengurus di kantor BPN terdekat di area lahan/tanah tersebut.
Proses kepengurusan dapat di lakukan mandiri oleh pemegang SHGB WNI atau dapat di perbantukan oleh Notaris/PPAT, dengan syarat sebagai berikut :
-SHGB asli
-Copy IMB
-Copy SPPT PBB tahun terakhir
-Identitas diri
-Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
-Membayar uang pemasukan kepada Negara.

Bagaimana ? sudah dapat poinnya dan apakah telah berminat untuk mencicil rumah demi masa depan? ingat kuncinya, percayakan pada developer yang reputable, dan jangan lupakan Asuransi Properti untuk rumah kamu.(arm)