PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Haji dan Asuransi Umrah


Pariwisata  |  08 June 2022  |   1180 Pengunjung

Asuransi Haji dan Asuransi Umrah

Pariwisata  |  08 June 2022 Asuransi Haji dan Asuransi Umrah

Untuk semua umat islam tentunya memiliki cita-cita besar seperti menjalankan ibada haji, namun di Indonesia antrian keberangkatan haji untuk kelas standar bisa mencapai jarak waktu hingga 5 hingga belasan tahun kedepan untuk benar-benar bisa menunaikan haji, maka, alternatifnya adalah ibadah umroh.

Saat pendaftaran dan waktunya tiba untuk menjalankan ibadah umrah, maka sebagai jamaah yang berniat ibadah dengan khusyu' segala kebutuhan untuk berangkat akan dipersiapkan secara matang, diantaranya adalah kesiapan fisik, bekal uang bekal obat-obatan, hingga asuransi perjalanan umrah.

Mengingat perjalanan ibadah religi ini untuk umrah bisa mencapai 10 hari lamanya, maka sebagai jamaah tentu sulit memprediksi apa risiko yang akan terjadi saat dalam perjalanan maupun dalam berlangsungnya menjalankan ibadah, sehingga 
persiapan seperti sedia payung sebelum hujan, adalah antisipasi terbaik yaitu asuranis umrah.

Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi haji ataupun umrah, tentunya ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, seperti biaya, cakupan, kerja sama pihak asuransi dengan pihak mana saja yang akan memebrikan jaminan perlindungan, yang diantaranya terdapat beberapa hal.

Asuransi sesuai Fatwa MUI dan Pemerintah
MUI atau Majelis Ulama Indonesia, telah mengatur tentang asuransi ibadah haji seperti dalam Fatwa MUI No.39/DSN-MUI/X/202, tentang pelaksanaan Asuransi Haji, pemerintah pun juga telah membuat aturan spesifik mengenai hal yang seperti 
dicantumkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.

Yang tertuang dalam Nomor 45 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, serta PERMENAG atau Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, sehingga dalam aturan yang dibuat ini, membeli asuransi haji dan umrah berarti sudah sesuai dengan syariat islam. Adanya asuransi ini juga bisa membuat anda sebagai jamaah dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk.

Manfaat Asuransi Umrah
Sama halnya dengan produk asuransi umumnya, asuransi umrah dan haji juga memberikan perlindungan pada risiko tertentu, dalam produk asuransi haji, sedikitnya terdapat 6 manfaat perlindungan yang diberikan, yang pertama yaitu manfaat 
atas santunan jika tertanggung meninggal saat menjalankan, saat sesudah atau sesudah beribadah, cakupan lainnya adalah proteksi kecelakaan dan evakuasi medis termasuk emergencynya.

Begitupun manfaat yang diberikan sebagai perawtaan medis adalah biaya rawat inap, biaya tindakan atau pengobatan, juga biaya santunan yang terjadi karena kecelakaan maupun sakit selama menjalankan ibadah haji, sedangkan untuk risiko ini,
tertanggung harus membayar dengan uang mandiri, yang selanjutnya bisa mengajukan klaim berupa reimburse ke perusahaan asuransi.

Selanjutnya terdapat manfaat proteksi kerugian kehilangan barang pribadi ataupun bagais, termasuk diantaranya biaya yang terjadi karena keterlambatan ataupun pembatalan perjalanan.

Asuransi Umrah dan Haji dari Arab Saudi 
Sebagai tuan rumah, terdapat perusahaan asuransi Tawuniya, sejak 1 Januari 2020, Arab Saudi menawarkan asuransi komprehensif, untuk haji dan umrah yang tergabung dalam satu visa, yang diterbitkan oleh Tawuniya atau The Company for Cooperative Insurance, sebagai mandat pemerintah Saudi untuk penyelenggaraan asuransi haji dan umrah hingga 4 tahun kedepan.

Manfaat yang diberikan adalah kompensasi apabila tertunda atau dibatalkannya penerbangan oleh pihak maskapai, begitupun dengan manfaat pada jamaah yang meninggal dunia ataupun transportasi untuk jenazah yang mengalami bencana ataupun kecelakaan, sedangkan premi yang harus dibayarkan adalah 189 Riyal atau setara dengan Rp 730,000.

Sedangkan besaran klaim asuransi dari produk ini adalah maksimal 500riyal untuk keterlambatan keberangkatan, hingga maksimal 5000 riyal untuk pembatalan keberangkatan, dan maksimal 10ribu riyal untuk biaya pemulangan jenazah apabila 
tertanggung meninggal dunia, sampai maksimal 100ribu riyal apabila terjadi risiko mennggal yang diakibatkan kecelakaan, juga maksimal 100ribu riyal sampai gawat darurat keeshatan, juga apabila terjadi bencana besar yang klaimnya mencapai maksimal 350juta riyal.

Asuransi Swasta untuk Haji dan Umrah
Saat ini, tercatat ada 22 perusahaan asuransi telah bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menyediakan produk asuransi haji dan umrah. Manfaat yang diberikan asuransi tersebut adalah manfaat untuk jamaah yang sakit, meninggal atau gagal berangkat.

Utamakan bekal tabungan
Fasilitas asuransi haji dan umrah biasanya bisa kamu miliki setelah membuka tabungan haji di bank. Produk tabungan haji tersebut memberikan perlindungan asuransi haji secara gratis dengan ketetapan yang berlaku, tergantung pada kebijakan bank terkait. Beberapa bank memberikan paket tabungan yang lebih lengkap, namun dengan penempatan dana yang lebih tinggi dibanding paket tabungan di bank lain ataupun sebaliknya.

Beberapa poin diatas adalah informasi menarik mengenai kebutuhan asuransi haji dan asuransi umrah yang dapat memberikan gambaran mengenai manfaat yang diberikan, terlebih apabila anda sedang merencanakan ibadah haji atau umrah sejak kini, konsultasikan dengan broker asuransi terpercaya untuk pembelian asuransi perjalanan ibadah, jangan lupa siapkan juga fisik dan mental, agar lebih fokus berdoa dan beribadah.(Arm)