PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Roda Dua: Manfaat Kecelakaan Diri


Otomotif  |  31 March 2022  |   1599 Pengunjung

Asuransi Roda Dua: Manfaat Kecelakaan Diri

Otomotif  |  31 March 2022 Asuransi Roda Dua: Manfaat Kecelakaan Diri

Asuransi kendaraan roda dua merupakan asuransi kendaraan bermotor yang masih dalam kategori Asuransi Umum. Polis asuransi kendaraan roda dua secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu, Pertanggungan Polis Komprehensif dan Pertanggungan polis Asuransi Kewajiban Pihak Ketiga.

Polis Asuransi Komprehensif
Asuransi Kendaraan Roda Dua Komprehensif memberikan perlindungan lengkap bagi kendaraan roda dua dan tertanggung. Dengan kata lain, rencana komprehensif mencakup tanggung jawab pihak ketiga serta cedera dan kerusakan kendaraan atau pencurian Anda.

Banyak tambahan dan perlindungan opsional lainnya juga ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi, seperti perlindungan depresiasi nol, yang bahkan mencakup biaya bahan habis pakai. Oleh karena itu, singkatnya, di bawah polis asuransi kendaraan roda dua yang komprehensif, kendaraan akan dilindungi dari pencurian, kehilangan dan kerusakan.

Selain itu, ia juga menawarkan perlindungan kecelakaan pribadi bagi pemilik atau pengendara jika terjadi kecelakaan. Jenis asuransi kendaraan roda dua ini juga melindungi Anda dalam hal tanggung jawab pihak ketiga.

Polis Pertanggungan Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Disebut asuransi 'pihak ketiga', karena penerima polis adalah orang lain selain Penanggung ( Perusahaan Asuransi) dan tertanggung (umumnya pemilik kendaraan). Sangat penting untuk diperhatikan bahwa Polis ini tidak memberikan manfaat apapun kepada Tertanggung, tetapi menjamin tanggung jawab hukum dari Tertanggung, terhadap kematian/cacat yang disebabkan oleh pihak ketiga atau kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan kepada properti milik pihak ketiga.

Lebih lanjut, polis ini juga memberikan jaminan kecelakaan diri bagi pemilik sepeda. Kehilangan atau kerusakan atau pencurian kendaraan roda dua yang diasuransikan TIDAK ditanggung dalam polis ini. Beberapa petunjuk penting:

Seseorang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan harus membayar jumlah premi pertanggungan Kecelakaan Diri hanya untuk satu kendaraan. Premi yang dibayarkan ini menjamin untuk memberikan ganti rugi jika salah satu kendaraan yang diasuransikan milik pemilik-pengemudi mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat tetap dari pemilik-pengemudi.

Asuransi kewajiban Pihak Ketiga untuk Polis asuransi kendaraan roda dua Baru adalah untuk jangka waktu wajib 5 tahun. Tetapi Pertanggungan Kecelakaan Diri untuk pemilik-pengemudi dapat berupa 1 tahun atau lebih, dengan batas maksimum 5 tahun.

Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan bahwa biasanya tidak repot untuk mendapatkan asuransi kendaraan roda dua pihak ketiga dan memerlukan dokumentasi minimum. Namun, juga benar bahwa Kebijakan Tanggung Jawab Pihak Ketiga hanya mencakup cedera/kematian pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan serta kerusakan kendaraan mereka.