PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Penerbangan


Umum  |  21 December 2021  |   1663 Pengunjung

Asuransi Penerbangan

Umum  |  21 December 2021 Asuransi Penerbangan

Risiko berkendara akan selalu terjadi dimanapun, termasuk ketika memakai transportasi udara. Adalah AAUI atau Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, yang menegaskan yaitu terdapat dua macam asuransi yang memberi perlindungan terhadap penumpang pesawat.

Yaitu dengan asuransi penerbangan atau Aviation Insurance yang mencakup jaminan asuransi pesawat, dan adapula personal accident, dikutip dari pernyataan Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut, bahwa produk aviation insurance memberi jaminan kerusakan pesawat, dan liability atau tanggung jawab maskapai penerbangan.

Berbeda dengan personal accident yang memberi jaminan perlindungan terhadap kru dan penumpan pesawat terbang.

Berdasar perjanjian international yang tertuang dalam Konvensi Montreal, Aviation Insurance ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub 77 Tahun 2011) mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasar beleid tersebut, penumpang pesawat yang meninggal dunia dalam perjalanan udara yang diakibatkan kecelakaan penerbangan ataupun kejadian yang terjadi saat terjadinya pengangkutan udara, maka akan diberi jaminan ganti rugi senilai Rp 1,25 Miliar setiap penumpangnya.

Sedang yang meninggal, saat proses meninggalkan ruang tunggu hendak menuju pesawat ataupun saat baru saja turun dari pesawat ke arah ruang tunggu, maka akan diberikan jaminan ganti rugi senilai Rp 500juta per kepala.

Berbeda kasus, apabila terdapat penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter, dalam waktu sesingkatnya 60 hari kerja, sejak terjadinya kecelakaan, maka akan dibayarkan santunan senilai Rp 1,25miliar per kepala.

Berdasar note yang tertulis AAUI, sedikitnya terdapat 14 perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan polis Asuransi Pesawat, baik sebagai penanggung ataupun sebagai reasuransinya.

Meski begitu terdapat 3 besar perusahaan asuransi saja yang mendapat premi bisnis aviation, setidaknya tercatat per September 2020, dengan nilai premi mencapai Rp 1,088 Triliun.

Pihaknya menyebut, bahwa selain Aviation Insurance, biasanya terdapat penumpang yang seringkali membeli proteksi asuransi kecelakaan untuk personal, berkaitan dengan tujuan penerbangannya.

Sehingga coverage asuransi ini akan bisa memberi jaminan santunan pada risiko penumpang disepanjang perjalanan penerbangannya, perusahaan maskapai  penerbangan, akan lebih tampak dipercaya oleh para pelanggan, ketika meng-include-kan asuransi pesawat disetiap penerbangannya.(Arm)