PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Third Party Liability: Perlindungan Penting Saat Terjadi Kecelakaan


IT Digital  |  Otomotif  |  30 July 2025  |   7 Pengunjung

Third Party Liability: Perlindungan Penting Saat Terjadi Kecelakaan

Otomotif  |  30 July 2025 Third Party Liability: Perlindungan Penting Saat Terjadi Kecelakaan

Dalam dunia asuransi kendaraan, istilah Third Party Liability atau Tanggung Jawab Pihak Ketiga menjadi sangat penting. Meski sering terdengar asing bagi sebagian pemilik kendaraan, perlindungan ini justru bisa menjadi penyelamat ketika kamu menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan.

Apa itu Third Party Liability? Mengapa kamu perlu memilikinya? Yuk, kita bahas secara lengkap dan sederhana.

channel whatsapp asuransiku.id

Apa Itu Third Party Liability?

Third Party Liability (TPL) adalah jenis perlindungan asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan yang kamu sebabkan kepada pihak ketiga dalam sebuah kecelakaan. Artinya, jika kamu secara tidak sengaja menabrak kendaraan lain, menyebabkan kerusakan properti, atau bahkan menimbulkan cedera pada orang lain, maka asuransi ini akan menanggung biaya yang timbul akibat kejadian tersebut.

Contoh kasus:

  • Kamu menabrak mobil orang lain, dan mobil tersebut rusak parah.

  • Kamu menabrak pagar rumah orang saat parkir.

  • Kecelakaan yang menyebabkan orang lain luka.

Dengan adanya Third Party Liability, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mengganti rugi, karena semuanya ditanggung oleh pihak asuransi.

Apa Saja yang Ditanggung?

Secara umum, perlindungan TPL mencakup:

  • Kerusakan kendaraan pihak ketiga

  • Kerusakan properti (seperti pagar, tiang listrik, dll)

  • Biaya pengobatan atau kompensasi luka pihak ketiga

  • Legal fee jika sampai terjadi tuntutan hukum

Namun, setiap perusahaan asuransi memiliki batas tanggungan berbeda-beda. Pastikan kamu membaca policy dengan teliti untuk mengetahui maksimal klaim yang bisa diajukan.

Apakah Third Party Liability Wajib?

Di beberapa negara, perlindungan TPL merupakan mandatory insurance alias asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Di Indonesia, meski belum menjadi kewajiban hukum, perlindungan ini sangat disarankan, terutama bagi kamu yang sering berkendara di area padat atau perkotaan.

Kenapa? Karena risiko bersenggolan atau kecelakaan dengan kendaraan lain di jalan umum sangat tinggi, dan biaya yang ditimbulkan bisa mencapai jutaan rupiah.

Keuntungan Memiliki Asuransi TPL

  1. Perlindungan finansial dari tuntutan pihak ketiga

  2. Menghindari konflik hukum dan proses legal dispute

  3. Memberikan ketenangan saat berkendara

  4. Premium lebih murah dibanding asuransi All Risk

Kesimpulan

Third Party Liability adalah bentuk perlindungan dasar yang penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan memiliki asuransi ini, kamu bisa menghindari beban biaya besar saat terjadi kecelakaan yang merugikan orang lain.

Jangan tunggu sampai kejadian tak terduga datang! Segera lengkapi kendaraanmu dengan perlindungan TPL dari ASURANSIKU.id. Proses mudah, klaim cepat, dan premium terjangkau! Cek penawaran terbaiknya sekarang juga.

layanan mobil derek asuransiku.id

Baca Juga: Asuransi Mobil All risk, Aman dari Semua Risiko

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service