PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Memahami Produk Asuransi Harta Benda


Akhmad Armin  |  Bisnis  |  30 August 2021  |   1882 Pengunjung

Memahami Produk Asuransi Harta Benda

Bisnis  |  30 August 2021 Memahami Produk Asuransi Harta Benda

Setiap individu maupun organisasi, tentu memiliki aset atau harta benda berupa bangunan, gedung, mesin atau stok barang di sebuah daftar inventory atau kekayaan perusahaan, aset-aset tersebut tentu setiap saat, meski saat beroperasi dengan baik atau tidak, akan menghadapi hal-hal yang tidak pasti.

Diantaranya adalah kejadian yang tidak diharapkan yang berpotensi merugikan, risiko yang bisa saja terjadi adalah kebakaran karena petir, ledakan, korsleting istrik, gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, badai, tanah longsor, angin ribut, huru-hara dan lain-lain.

Perlindungan

Sesuaikan kebutuhan anda, apabila kebutuhan anda adalah untuk pertanggungan risiko-risiko kebakaran, huru-hara, tanah longsor, angin ribut, dan perluasan lainnya, flexas insurance adalah solusinya dengan asuransi terorisme sebagai alternatifnya.

Baca Juga : Asuransi Mobil Huru-Hara

Untuk properi all risk dapat memberi pertanggungan asuransi untuk produk properti atau bangunan gedung anda.

Sedangkan Asuransi Gempa Bumi adalah polis asuransi yang menjamin perluasan properti all risk ataupun industrial all risk, dengan pertanggungan akibat gempa bumi, tsunami atau gunung berapi.

Manfaat

Agar anda sebagai individu atau perwakilan perusahaan dapat fokus mengelola bisnis, pastikan tidak terlalu terbebani dalam mengurusi aset perusahaan, percayakan dengan perusahaan pialang asuransi terpercaya, pastikan memahami, mana risiko yang dapat dicegah maupun di minimalisir, mana risiko yang di tanggung atau diabaikan, atau sepenuhnya risiko yang di pindah tanggungkan pada pihak lain (transfer of risk).

Dengan membayar kepastian premi secara profesional, maka anda tidak perlu lagi memikirkan segala risiko yang mengganggu fokus mengelola usaha anda, terutama risiko kerusakan atau kehilangan harta benda.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service