PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Mau Beli Rumah ? Pertimbangkan Harga Naik Turun Kawasannya


Akhmad Armin  |  Properti  |  16 July 2021  |   1910 Pengunjung

Mau Beli Rumah ? Pertimbangkan Harga Naik Turun Kawasannya

Properti  |  16 July 2021 Mau Beli Rumah ? Pertimbangkan Harga Naik Turun Kawasannya

Pada tahun 2021 kemenkeu memberikan perpanjangan insentif pajak hingga akhir tahun ini, satu diantaranya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) properti yang diperpanjang, karena sebelumnya PPN yang ditanggung pemerintah akan berakhir pada Agustus 2021.

Insentif yang diberikan pemerintah adalah PPN untuk rumah yang harga pasarannya mencapai maksimal 2 miliar rupaih, spesifiknya, insentif yang menjadi target PEN (Program Pemulihan Nasional) 2021 adalah rumah dengan tipe rumah tapak ataupun rumah susun.

Pengurangan PPN pun juga diberikan oleh pemerintah hingga 50% untuk tipe rumah dengan range harga jual dari 2 hingga 5 miliar, insentif ini berlaku bagi satu unit rumah susun ataupun rumah tapak untuk satu orang pembeli, dan tidak dapat dijual dalam waktu hingga satu tahun.

Kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif PPN properti adalah angin segar agar ada peningkatan konsumsi masyarakat di sektor properti, dan menjadi katalisator perekonomian agar sektor properti berkontribusi atas efek berganda pada 174 industri lainnya dan 350 industri turunan kecil terkait.

Mengacu dari situs agregator properti ternama yang mempunya akurasi tinggi dalam menggali informasi atas dinamika yang terjadi di pasar properti, yaitu data yang berdasar analisa dari beberapa agent marketing properti hingga 600ribu an listing properti yang melakukan jual dan sewa di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Mengenali Jenis Hak Surat Rumah atau Properti

Data tersebut mencatat bahwa beberapa provinsi masih mencatat kenaikan penjualan di Banten hingga 1,62%, Jawa Tengah 1,37% juga Jawa Barat 0,49%, ada pun beberapa kota yang cukup resisten saat indeks properti nasional mengalami penurunan per kuartalnya, yaitu disebabkan atas naiknya harga untuk tipe rumah tapak.

Di Kabupaten Tangerang misalnya, mencapai 7,3% kenaikan dari indeks harga pasar pada kuartal pertama, di susul kota Depok yang mengalami peningkatan sebesar 5,76% sedang apartemen yang mengalami penurunan hingga 2,42%.

Di Semarang mengalami kenaikan 1,44% yang dikarenakan kenaikan penjualan rumah tapak, adapun di wilayah DKI Jakarta yang rata mengalami penurunan 0,44% per kuartal.

Beberapa informasi data diatas dikutip dari situs penjualan properti ternama, informasi yang kami sampaikan dapat menjadi acuan bagi anda yang ingin membeli properti untuk rumah tinggal atau sebagai investasi, pastikan properti rumah anda terlindung dengan produk asuransi properti atau asuransi rumah terpercaya.(Arm)

WhatsApp ASURANSIKU.id WhatsApp Customer Service