PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Kenali Beda Asuransi Unitlink dan Dana Pensiun


Finansial  |  23 August 2021  |   1566 Pengunjung

Kenali Beda Asuransi Unitlink dan Dana Pensiun

Finansial  |  23 August 2021 Kenali Beda Asuransi Unitlink dan Dana Pensiun

Memasuki masa-masa menjelang pensiun banyak kalangan usia terdahulu mulai kelabakan karena tanpa persiapan, sehingga banyak dari kalangan usia ini menasihati pengalamannya pada generasi sesudahnya, baik dengan menulis buku, cerita yang dikisahkan oleh para ahli keuangan atau khotbah keagamaan.

Darinya akhirnya kita belajar, bahwa tunjangan hari tua sangatlah penting hingga beberapa lembaga keuangan membuat produk yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau disingkat DPLK hingga Dana Pensiun Pemberi Kerja atau yang biasa disebut DPPK, lembaga keuangan ini adalah bank atau asuransi yang bisa mengeluarkan produk DPLK.

Produk DPLK dapat diakses oleh siapapun, beberapa perusahaan mendaftarkan karyawannya di sistem ini, namun tak jarang yang mengelola dana pensiun karyawannya melalui DPPK, Dan yang menjadi perbedaan mendasar dari program dana pensiun adalah saat pencairan dana yang diberikan pada waktu pensiun, dan produk asuransi jenis inilah yang diterbitkan perusahaan asuransi dengan nilai tunai yang menjadi alternatif dari dana pensiun.

Yang paling penting, dana ini dapat dicairkan kapanpun sesuai fungsi dan kegunaan proteksinya, mengutip UU no 13 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa setiap tenaga kerja selayaknya berhak dan mendapat jaminan asuransi termasuk jaminan hari tua.

Baca Juga : Pengertian Asuransi Jiwa Unit Link

Perbedaan Dana Pensiun dan Asuransi

Seperti yang diketahui bahwa kejadian-kejadian tak terduga dapat terjadi kapanun pada siapapun dalam hal ini pekerja, sedang dana pensiun kegunaannya adalah memenuhi kewajiban perusahaan atas pesangon karyawan apabila si karyawan pensiun atau mengalami PHK.

Sebagaimana UU no 11 tahun 1992 Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan dana pensiun bagi pemberi kerja maupun dana pensiun lembaga keuangan yang dikelola oleh lembaga yang berpengawasan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bahwa karyawan yang telah bekerja sekian tahun, tentu wajib mendapat pesangon.(Arm)