PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Asuransi Penyewa Mencakup Properti Pribadi Terhadap Bahaya Tertentu


Properti  |  16 March 2022  |   37 Pengunjung

Asuransi Penyewa Mencakup Properti Pribadi Terhadap Bahaya Tertentu

Properti  |  16 March 2022 Asuransi Penyewa Mencakup Properti Pribadi Terhadap Bahaya Tertentu

Fitur utama dari asuransi penyewa adalah perlindungan barang-barang pribadi Anda dari sumber umum kerusakan dan pencurian yang tidak terduga. Properti pribadi mencakup hampir semua yang Anda miliki di dalam dan di luar unit sewaan atau rumah Anda.

Tetapi tidak semua kerusakan properti Anda ditanggung oleh asuransi penyewa. Anda hanya dapat mengajukan klaim jika bahaya yang menyebabkan kerusakan tersebut termasuk dalam polis Anda. Beberapa bahaya paling umum yang tidak ditanggung oleh asuransi penyewa termasuk banjir dan gempa bumi.

Ketika kerusakan atau pencurian properti pribadi Anda ditanggung oleh asuransi penyewa Anda, Anda dapat mengajukan klaim penggantian hingga batas polis Anda.

Misalnya, jika kebakaran di apartemen Anda menghancurkan semua properti Anda senilai Rp 3.000.000 perusahaan asuransi penyewa Anda akan mengganti uang Anda dengan jumlah tersebut, dikurangi pengurangan Anda.

Saat membeli asuransi penyewa, pastikan Anda memilih batasan yang akan melindungi Anda jika terjadi kerugian total. Ini akan memastikan Anda akan mendapatkan penggantian penuh jika terjadi kebakaran atau bahaya lain yang menghancurkan barang-barang Anda. ASURANSIKU.id memperkirakan bahwa, untuk apartemen dua kamar standar, nilai rata-rata properti pribadi penyewa di Indonesia adalah sekitar 3jt-an, jadi penting untuk membuat inventaris rumah dan memahami nilai dari apa yang Anda miliki.(rsv)