TRUSTED INSURANCE PORTAL
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

What is that insurance


Home Artikel  |  26 October 2016  |   2864 Views

What is that insurance

Home Artikel  |  26 October 2016 What is that insurance

In Indonesia now the number of motor vehicles is increasing. This is also realized by insurance companies to issue motor vehicle insurance products for the people of Indonesia. Before you choose a good insurance company for motorized vehicles, it is better to know in advance the understanding of motor vehicle insurance and the type of loss that is borne by the insurance.

Motor Vehicle Insurance

The definition of motor vehicle insurance is coverage of loss or damage to motorized vehicles. In principle, the guarantee is against the damage to the motorized vehicle itself and legal responsibility to the other parties who were harmed when using the vehicle.

Motorized vehicles according to the Act No. Road Transport Traffic 14/192, article 1 paragraph 7 is a vehicle that is driven by technical equipment located on that vehicle. The recording of motor vehicle insurance policies used in Indonesia is a standard guarantee provision prepared by the Indonesian Insurance Board and used by all insurance companies operating in Indonesia.

Motorized vehicles were made and marketed around the 1880s. However, insurance is not needed at that time because the character of the vehicle at that time has not increased as it is now. However, it was also noted that insurance transactions were made in this period with minimal transactions.

Notes on the development of insurance in the United Kingdom can be used as a pioneer of further developments. In 1930, the British Empire passed a law called the Road Traffic Act which required drivers of vehicles to pay compensation to other parties who were harmed.

Since then, insurance has become the most efficient choice to overcome potential risks that might occur. In the revised Road Traffic Act, liability insurance is a must-have condition to be able to drive on the plain of England.

Di Indonesia, Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku juga memuat menentukan bahwa setiap pengemudi harus bertanggungjawab terhadap kerugian pihak lain yang tidak bersalah. Ironisnya, masyarakat umum yang membeli asuransi bukan bertujuan untuk memproteksi dari tuntutan pihak lain tersebut, namun lebih mementingkan kebutuhan untuk merawat kendaraan agar tetap mulus. Kondisi seperti ini terjadi karena para pihak yang mengalami musibah tidak begitu mempermasalahkan tuntutan atas kerugian yang dialami.

Umumnya masyarakat Indonesia memandang kerugian yang dialami adalah musibah, baik untuk kerugian kecil hingga kerugian fatal seperti meninggal dunia.

 

pertanggungan dasar asuransi kendaraan bermotor yang di jamin perusahaan asuransi

Kondisi pertanggungan dasar yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :

1. Kerusakan kendaraan

2. Tanggung gugat, yang terdiri atas :

a. Tanggungjawab hukum pihak ketiga

b. Tanggungjawab hukum penumpang

 

Pertanggungan  yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

 

1. Gabungan atau Comprehensive

Pertanggungan ini di namakan  All risk, walaupun sebutan itu tidak sepenuhnya benar , karena terdapat juga risiko  risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau gabungan karena jenis ini ditawarkan dengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain atau pihak ke 3.

Kerugian atau kerusakan  yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri  yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis  setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.

 

2. TLO atau Total Loss Only

Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada pertanggungan comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian total  jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 

Karena penggantian baru bisa diperoleh setelah ada kerusakan yang besar atau kehilangan, tentunya pertanggungan jenis ini lebih murah dibandingkan jenis comprehensive. Biasanya, jumlah premi mencapai 50% bahkan lebih rendah dibandingkan dengan premi jenis comprehensive.

 

Jenis penyebab kerusakan kendaraan yang di jamin pihak asuransi

Untuk asuransi kendaraan bermotor, ada ketentuan mengenai risiko yang dijamin atas kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Rincian dari risiko yang dijamin tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kerugian/kerusakan kendaraan, yang disebabkan oleh :

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian kendaraan atau peralatannya
  • Kerugian karena kebakaran
  • Sambaran perit
  • Kerusakan pada saat pengangkutan

2. Tanggung jawab hukum pihak ketiga

 

Resiko kerusakan kendaraan yang tidak di jamin asuransi

Selain risiko – risiko yang dijamin seperti yang dijelaskan diatas, ada pula pengecualian atau risiko yang tidak dijamin, yaitu :

  1. Hilang keuntungan/upah/berkurangnya nilai keuangan lainnya
  2. Pencurian perlengkapan non standar
  3. Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
  4. Kerugian akibat perbuatan jahat suami/istri, keluarga tertanggung, suruhan tertanggung, atau orang yang bekerja pada tertanggung
  5. Menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk perlombaan kecepatan
  6. Belajar mengemudi, manarik trailer
  7. Kelebihan muatan
  8.  Dijalankan dalam keadaan rusak
  9. Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
  10. Masuk/melewati jalan tertutup atau terlarang
  11.  Atas barang – barang yang diangkut
  12. Radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom
  13. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil/militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan
  14. Kerusuhan pemogokan atau gangguan ketertiban umum
  15. Keausan
  16. Harta benda yang dimuat atau dibongkar
  17. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau geologi atau meteorologi lainnya

Setiap pemegang polis dapat mengajukan perluasan jaminan pada pihak asuransi atas kendaraan yang dipertanggungkan. Perluasan jaminan ini berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan perluasan jaminan pertanggungan tersebut, tertanggung harus membayar premi tambahan sebesar rate tertentu yang telah ditetapkan. Adapun perluasan jaminan yang umum dijumpai adalah :

1. Medical expense, yaitu biaya pengobatan untuk pengemudi dan penumpang dalam jumlah tertentu.

2. Personal Accident

3. Perluasan jaminan huru hara, terorisme, sabotase

4. Perluasan jaminan banjir

Dalam asuransi kendaraan bermotor, premi harus dibayar lunas terlebih dahulu dalam waktu 14 hari sejak terbit polis. Bila tidak, maka berlakunya pertanggungan ditunda oleh penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika terjadi kerugian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, tertanggung tidak dapat mengajukan klaim dan memperoleh ganti rugi.

Penundaan akan berakhir 24 jam sesudah premi diterima oleh penanggung. Apabila sampai dengan 90 hari kalender sejak terbitnya polis premi tidak juga dibayar oleh tertanggung, maka polis akan dibatalkan secara otomatis.

Dalam hal pengajuan tuntutan klaim, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis maupun lisan yang diikuti laporan tertulis bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan selambatlambatnya 3 hari sejak kejadian.

Sumber : http://solusismart.com/