PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan dari dan ke Luar Negeri


Pariwisata  |  04 February 2022  |   1012 Pengunjung

Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan dari dan ke Luar Negeri

Pariwisata  |  04 February 2022 Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan dari dan ke Luar Negeri

Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan dari dan ke Luar Negeri

Kementerian Perhubungan memutuskan aturan baru bepergian ke luar negeri menggunakan transportasi udara pada saat pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, berkata bahwa selama pemberlakuan ini, pelaku bepergian luar negeri tujuan wisata hanya mampu melalui 3 bandara. Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya bisa melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, & Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

WNA menggunakan tujuan wisata pula harus melampirkan visa kunjungan singkat. Merekapun akan diminta menerangkan bukti kepemilikan premi kesehatan menggunakan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu. Jumlah itu wajib meliputi pembiayaan penanganan Covid-19.

Novie memastikan, Kemenhub bakal mengawasi operator & calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar daerah Indonesia pula harus memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

Secara keseluruhan, seluruh WNI & WNA yg hendak melakukan bepergian luar negeri wajib mengikuti ketentuan & persyaratan protokol kesehatan yg berlaku. Ketentuan pelaku bepergian luar negeri masuk ke Indonesia diperbarui lagi sang pemerintah. Ketentuan ketentuan terkini bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yg akan masuk ke Indonesia ini berlaku semenjak 1 Februari 2022.

Beberapa ketentuan mengalami perubahan, pada antaranya ketentuan mengenai tes RT-PCR, durasi karantina, sampai peraturan eksklusif pada mengunjungi tujuan eksklusif. Ketentuan buat pelaku bepergian luar negeri menggunakan tujuan berwisata ke beberapa wilayah mempunyai ketentuan eksklusif. Ketentuan terkini pelaku bepergian luar negeri masuk ke Indonesia diperbarui secara terencana sang pemerintah. Hal ini menyesuaikan menggunakan syarat pandemi COVID-19 pada pada negeri & pula pada luar negeri. Dengan begitu, penularan virus COVID-19 bisa ditekan supaya nir merebak.

Berikut kami rangkum menurut Surat Edaran Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022, mengenai ketentuan terkini pelaku bepergian luar negeri.

Ketentuan terkini pelaku bepergian luar negeri masuk ke Indonesia ini berlaku semenjak 1 Februari 2022. Seperti yg disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa perubahan pada ketentuan terkini ini, pada antaranya yaitu ketentuan masa berlaku tes RT-PCR, ketentuan mengenai durasi karantina, & ketentuan mengenai kunjungan wisata ke daerah eksklusif.

Ketentuan terkini pelaku bepergian luar negeri masuk ke Indonesia yg wajib diperhatikan yaitu terkait masa berlaku tes RT-PCR. Para pelaku bepergian luar negeri harus menerangkan hasil negatif RT-PCR maksimal dua x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Ketentuan pelaku bepergian luar negeri masuk ke Indonesia berikutnya yaitu terkait durasi karantina & bepergian wisata.

Dalam peraturan terkini ini, durasi karantina akan diubahsuaikan menggunakan status vaksinasi menurut pelaku bepergian luar negeri tersebut. apabila baru takaran pertama wajib karantina selama 7 x 24 jam, & buat yg telah takaran lengkap, karantina selama lima x 24 jam.

Sementara itu, ketentuan buat pelaku bepergian wisata pula perlu diperhatikan. Pelaku bepergian luar negeri tujuan bepergian wisata (Bali & Kepri) harus melampirkan bukti kepemilikan premi kesehatan menggunakan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat, yg telah meliputi pembiayaan penanganan COVID-19.

Situasi COVID-19 pada Indonesia, Jabodetabek Kembali PPKM Level 3

Pemerintah meningkatkan status PPKM pada sebagian daerah Jawa Bali ke level 3. Adapun itu disampaikan sang Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, daerah aglomerasi Jabodetabek akan naik ke PPKM Level 3. "Berdasarkan level assesment waktu ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali Badung Raya akan ke level 3," istilah Luhut waktu jumpa pers daring. Menurut Luhut, tingginya perkara Covid-19 bukan sebagai penyebab level PPKM ditingkatkan. Namun, hal itu ditimbulkan rendahnya nomor tracing & nomor rawat inap yg tinggi.