TRUSTED INSURANCE PORTAL
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Hindari Galbay Kredit Pinjaman Jika Ingin Beli Rumah


  |  22 March 2021  |   5873 Views

Hindari Galbay Kredit Pinjaman Jika Ingin Beli Rumah

  |  22 March 2021 Hindari Galbay Kredit Pinjaman Jika Ingin Beli Rumah

Sewaktu berutang baik layanan keuangan yang konvensional atau pun fintech, seorqang kreditur mesti memikirkan matang-matang risiko yang mungkin terjadi sewaktu pembayaran utangnya, seperti kredit macet atau malah galbay. Sebab sekarang di tahun 2021 catatan utang setiap individu bisa dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan penerbit langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut informasi yang ASURANSIKU.id terima dari OJK, SLIK dapat memuat data pengalaman produk keuangan seseorang hanya lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Catatan utang yang galbay juga ada di dalam catatan itu. Seperti kita ketahui, galbay adalah singkatan dari gagal bayar segala bentuk kredit yang tidak dapat disanggupi oleh individu yang punya utang.

Menurut ASURANSIKU.id, sebagai pra syarat melamar pekerjaan saat ini di beberapa perusahaan ada yang meminta versi cetak dokumen SLIK. Fungsinya, supaya perusahaan tahu tanggung jawab pelamar pada pinjaman yang diajukannya pada layanan produk pembiayaan.
Hampir serupa dengan SKCK, namun kalau SKCK merupakan histori perilaku, sedang SLIK berguna untuk melihat kondisi keuangan serta tanggung jawab pelamar pada utang piutang mereka.

Karena terbilang rahasia, permohonan pencetakan SLIK mesti dilakukan oleh yang berkepentingan. Ada beberapa berkas dan formulir pernyataan bertanggung jawab agar diisi oleh pemohon. Lalu setelahnya SLIK versi cetak segera diberikan oleh OJK.
Pada mulanya, SLIK dinamakan BI Checking yang dikelola Bank Indonesia demi memberi izin pada permohonan kredit. Namun, menurut Imelda sistem tersebut kini sudah di hand over serta dikelola oleh OJK dengan memakai nama SLIK.

Jika akhirnya bank menyetuju pengajuan pinjaman anda untuk kredit rumah, tentu perlindungan dengan asuransi rumah atau asuransi properti sangatlah di butuhkan, sebab kejadian tak terduga yang bisa saja menimpa properti anda bisa saja terjadi kapanpun dengan kejadian apapun.(rsv)