PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Mengenal Franchise Dalam Asuransi


Umum  |  09 December 2021  |   3086 Pengunjung

Mengenal Franchise Dalam Asuransi

Umum  |  09 December 2021 Mengenal Franchise Dalam Asuransi

Dalam hal teknis perhitungan asuransi, dalam hal ini Asuransi Umum atau General Insurance, terdapat pula sesuatu yang disebut dengan Franchise, bukan seperti model bisnis yang menjual lisensi ataupun, sequel maupun prequel film yang terus berlanjut.

Apa yang dimaksud Franchise dalam asuransi ? adanya sejumlah kesepakatan yang disetujui bersama, antara Tertanggung dan Penanggung, yang apabila terjadi kerugian dengan nilai kurang dari jumlah tersebut, maka klaim tidak di bayarkan.

Namun, jika tercapainya jumlah minimum dari klaim, maka akan dibayarkan keseluruhannya.

Dari hal diatas, yang menjadi dasarnya adalah Indemnity, yaitu, kompensasi keuangan yang cukup dan tentu memposisikan tertanggung pada posisi keuangan yang membuat tertanggung dalam kondisi mengalami kerugian, berdasar peristiwa yang dialaminya.

Meski begitu, jika ada Franchise adapula Excess yang menjadikan setiap klaim yang diajukan tertanggung adalah sebuah faktor pengurang bagi pembayaran klaim, karena biasanya yang dijanjikan di polis sebagai kesepakatan jumlah.

Karenanya, dalam teori tersebut, Tertanggung akan menahan risiko sendiri atas konsekuensi yang akan diterimanya, sebagai kekurangan indemnity.

Berbeda dengan Reinstatement (Pemulihan Kembali), yaitu suatu tindakan pemulihan kembali atas harta benda yang di pertanggungkan terhadap suatu kondisi dimana sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Ketka terjadi total loss, maka Indemnity akan dilakukan secara rebuilding, sedang jika terjadi partial loss, maka akan dilakukan repair.

Reinstatement biasanya terjadi pada kondisi, apabila Penanggung dalam UU, apabila Oleh Tertanggung dalam kontrak dan UU, atau apabila Penanggung dalam terms of the policy.

Begitupun dengan tertanggung yang harus memperhitungkan fee Reinstatement, ketika akan dilakukannya reinstatement, yang bisa saja biayanya lebih tinggi, daripada penggantian sesaat sebelumnya, karena faktor keterlambatan klaim juga harus diperhitungkan.(Arm)