PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga


Umum  |  08 November 2021  |   1916 Pengunjung

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Umum  |  08 November 2021 Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Insiden kecelakaan bisa menimpa siapapun, kapanpun dan dimanapun, dalam beberapa kejadian, kerugian yang di akibatkan, tak hanya menimpa pengendara saja, tapi yang paling terjadi bisa menimpa kendaraan lain, maka dari itu terdapat pihak ketiga.

Terlebih apabila pengendara yang menabrak terbukti salah secara perundang-undangan, secara hukum lalu lintas yang berlaku, dan menyebabkan terjadinya kecelakaan, tentunya penabrak harus bersiap terhadap segala tuntutan hukum, maupun ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban ini.

Lalu bagaimanakah solusinya, apa saja persiapan apabila terjadi hal seperti ini ?

Tidak banyak yang diketahui bagi para nasabah yang baru memiliki asuransi kendaraan,padahal terdapat banyak manfaat yang diberikan terhadap perlindungan dari situasi seperti yang terjadi di cerita tersebut.

Jenis perluasan dari asuraansi mobil ini adalah perlindungan terhadap kewajiban atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Third Party Liability, karena manfaatnya memberi perlindungan terhadap tuntutan dan kerugian yang di alami pihak ketiga dalam hal ini korban yang terlibat peristiwa kecelakaan.

Manfaat dari perluasan ini adalah dari pembayaran terhadap premi tambahan, yang biasanya terdapat di satu paket produk yang di tawarkan saat hendak membeli asuransi mobil.

Apa saja cakupan TPL (Third Party Liability) ?

Manfaat dari TPL ini yang termasuk diantaranya dari produk asuransi kendaraan bermotor adalah pengganti rugian terhadap dua hal, yaitu kematian atau cider yang dialami pihak ketiga yang terlibat insiden kecelakaan.

Pihak ketiga yang dimaksudkan disini adalah siapa saja yang termasuk di kejadian tersebut yang terlibat dengan mobil nasabah asuransi misalkan bertabrakan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga, dan ketiganya menderita luka baik ringan atau berat, dari sini biaya pengobatan ketiganya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Yang kedua adalah, biaya penggantian kerusakan terhadap aset korban atau pihak ketiga, berbeda dengan aset nasabah atau pemilik asuransi, dalam hal yang dimaksud perusahaan asuransi akan membayar kerusakan dan kerugian, sesuai kesepkatan yang terdapat di polis nasabah asuransi.

Pastinya, apabila hal ini terjadi, dan terdapat korban dari kendaraan lain, tentunya biaya perbaikan mobil korban dalam hal ini pihak ketiga dalam pertanggungan perusahaan asuransi.

Pengecualian

Meski begitu terdapat pengecualian atau yang tidak termasuk, yang tidak di tanggung oleh pihak asuransi, atas kecelakaan atau kerusakan yang menimpa pihak ketiga, sehingga menyebabkan ditolaknya klaim terhadap nasabah.

Pengecualian tersebut terjadi apabila ketika terjadinya kecelakaan, kendaraan yang diasuransikan dikendarai oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang sah, atau yang sesuai kegunaannya, atau dalam pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

Maka, hal yang terjadi diatas dan kerugian yang diderita oleh tertanggung atau tuntutan hukum pihak ketiga, menjadikannya klaim di tolak dari pihak asuransi, selain itu terjadinya force majeur yakni terorisme, ledakan nuklir, perang, pemberontakan (kudeta) dan lain sebagainya, yang di kecualikan dari manfaat TPL.

Maka dari itu, teramat penting bagi para nasabah calon pembeli asuransi untuk memahami produk dan manfaat yang akan didapat, beserta klausul perjanjian yang ditulis oleh pihak asuransi, agar jika kelak terjadi insiden tidak mengalami kekecewaan.

Konsultasikan terhadap agen atau pastikan membeli asuransi mobil melalui pialang atau broker yang pasti memberikan saran dan advice terbaik terhadap anda para calon nasabah asuransi, di tambah proses kemudahan klaim semakin mudah apabila melalui broker asuransi.(Arm)