PORTAL ASURANSI TERPERCAYA
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Senin - Jumat 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Mempertimbangkan Asuransi Karyawan atau Kenaikan Gaji ?


Umum  |  14 October 2021  |   1429 Pengunjung

Mempertimbangkan Asuransi Karyawan atau Kenaikan Gaji ?

Umum  |  14 October 2021 Mempertimbangkan Asuransi Karyawan atau Kenaikan Gaji ?

Perusahaan melalui sistem gaji dan tunjangan, adalah bentuk komitmen dan penghargaan dari perusahaan terhadap karyawannya, karena dengan menaikkan gaji maupun menambah tunjangannya, semangat dan etos kerja karyawan akan meningkat seiring dengan kontribusi positifnya.

Meski begitu, tetap dibutuhkan untuk minimalisir risiko kesehatan atau keselamatan karyawan, tidak harus pekerja diarea konstruksi, di bidang apapun industrinya, asuransi karyawan amatlah dibutuhkan, agar tidak membuat kenaikan gajinya menjadi sia-sia lantaran akan sering digunakan untuk berobat. 

Di samping itu terdapat santunan dari asuransi yang akan bermanfaat bagi keluarganya, apabila terjadi hal yang tidak di inginkan, umumnya asuransi yang meng-cover karyawan akan dibutuhkan juga untuk tabungan pensiunnya, karenanya asuransi kesehatan karyawan juga tetap dibutuhkan.

Asuransi Karyawan, Siapakah yang membayar ?

Konsep umumnya, adalah asuransi kumpulan, dimana premi seringnya dibebankan pada perusahaan (pemegang polis) atau langsung ke para karyawan sebagai tertanggung asuransi, saat perusahaan membayarnya, tentu program asuransi ini akan disebut non-contributory plan, sebaliknya, terdapat contributory plan.

BPJS Kesehatan berbeda dengan Asuransi Kesehatan 

BPJS Kesehatan adalah program wajib pemerintah yang mengharuskan sebuah perusahaan memberikan fasilitasnya pada pegawainya, seperti yang ditetapkan di Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013, tentang Sanksi Administratif terhadap pemberi kerja, baik itu perorangan atau non-Penyelenggara Negara.

Tak sampai disitu, terdapat perbedaan bagi pemberi kerja atau pekerja yang layak mendapat bantuan Iuran atas penyelengaraan jaminan sosial, yang tentu dapat digunakan sebagai pertanggungan biaya berobat yang tidak selamanya bisa di cover asuransi kesehatan dari swasta, contoh apabila asuransi kesehatan swasta yang di fasilitasi oleh perusahaan, hanya bisa melayani rawat inap, tidak dengan rawat jalan, maka dengan BPJS, rawat jalan pun dapat tercover dengan baik.

Betapa pentingnya asuransi kesehatan karyawan dan asuransi bpjs kesehatan yang wajib dimiliki semua pegawai, begitupun dengan pemilik perusahaan yang wajib memfasilitasi layanan ini bagi karyawannya.(Arm)