TRUSTED INSURANCE PORTAL
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Kenapa Klaim Asuransi Ditolak ?


  |  12 October 2021  |   1320 Views

Kenapa Klaim Asuransi Ditolak ?

  |  12 October 2021 Kenapa Klaim Asuransi Ditolak ?

Santer tersiar kabar dari akun seorang mantan pejabat di legislatif periode 2009, yang menyebutkan bahwa klaim asuransinya ditolak oleh perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan terbaik yang telah banyak dikenal khalayak umum, mengapa demikian ? apakah jika klaim asuransi ditolak, lantas kita bisa menganggap merasa ditipu? tentu tidak.

Tentu dari pihak asuransi, memiliki klausul dasar yang berlandaskan hukum, dengan rancangan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan, tidak memberatkan pihak nasabah dan pastinya tidak akan memberatkan pihak asuransi itu sendiri, bahkan terdapat pengecualian, meski jika pihak nasabah tidak memenuhi syarat klaim asuransinya disetujui.

Pahami, alasan kenapa klaim asuransi ditolak, dan jangan keburu merasa tertipu, ada baiknya membaca lagi klausul yang anda tanda tangani sesaat sebelum membayar premi asuransi pertama anda.

Klaim tidak termasuk klausul

Polis asuransi seringnya mencantumkan kesepakatan yang menjadi kriteria yang masuk dalam tanggungan asuransi, semisal contohnya asuransi mobil TLO yang terjadi jika mengalami rusak berat atau bisa berbeda kriterianya dari satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lainnya, seperti minimal 70% kerusakan atau 75% bahkan bisa juga 80% kerusakan baru bisa di setujui klaimnya.

Dalam contoh lainnya, semisal di produk asuransi kesehatan, tertera dalam polis, jika tertanggung mengalami serebral-vaskular saat menderita stroke, yang bersifat neurologi permanen di wktu lebih dari 24jam, meski dokter melakukan diagnosa bagi tertanggung mengalami stroke, tapi dalam kurang 24jam, tentu klaimnya pasti ditolak.

Period

Termasuk diantaranya dalam Waiting Period atau lain hal seperti pengajuan klaim melewati waktu yang ditentukan, bahkan hingga polis sedang tidak aktif atau lapse time, seperti melewati polis asuransi jatuh tempo, tentu pengajuan klaim tidak akan disetujui oleh pihak asuransi.

Klaim Dalam Pengecualian

Contoh lain pada produk asuransi mobil yang menjadi pengecualian tertolaknya klaim yang diajukan oleh nasabah, semisal kendaraan yang berfungsi tidak sesuai peruntukannya, seperti mobil SUV yang digunakan mengangkut barang diatasnya, lalu mobil teresbut mengalami kecelakaan, jelas hal ini akan diinvestigasi terlebih dulu oleh pihak asuransi, dan ketika masuk kriteria pengecualian, klaim asuransi anda akan di tolak.

Beberapa poin diatas, tentu harus dipahami dan bisa menjawab pertanyaan netizen, kenapa klaim asuransi tidak selalu diterima oleh pihak asuransi, bahkan keburu menyalahkan perusahaan asuransinya? beberapa faktor diantaranya, karena calon pembeli tidak memahami dengan baik klausulnya, termasuk diantaranya, wilayah yang tidak masuk dalam cakupan asuransi.(Arm)