TRUSTED INSURANCE PORTAL
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023
Instagram Asuransiku.id Facebook Asuransiku.id Youtube Asuransiku.id Twitter Asuransiku.id Linkedin Asuransiku.id
Monday - Friday 08:30 - 17:30 WIB
Nomor Telp Asuransiku.id 021 806 00 828 / Nomor Whatsapp Asuransiku.id 0812 1234 7023

Parkir Sembarangan Apakah Melanggar Pasal ?


Otomotif  |  14 September 2021  |   1391 Views

Parkir Sembarangan Apakah Melanggar Pasal ?

Otomotif  |  14 September 2021 Parkir Sembarangan Apakah Melanggar Pasal ?

Selain smartphone dan laptop, produsen mobil telah lama meluncurkan versi harga murah, sehingga kini beberapa lapisan masyarakat telah mudah memilikinya, bahkan membeli secara mengangsur untuk menghasilkan uang, taxi online salah satunya, tapi seringkali kita dapati bahwa para pemilik mobil memarkir kendaraannya di lingkungan tempatnya tinggal.

Dan memarkirnya dengan cara sembarangan, bagaimanakah pandangan Undang Undang tentang ini ?

Umumnya terdapat peraturan tentang perparkiran yang telah tertulis di Pasal 275 ayat 1 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).:

Selanjutnya dikuatkan lagi dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah no 34 Tahun 2006 mengenai Jalan (PP Jalan) yang berbunyi :
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang di maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan
kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Khusus di Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat 1 sampai dengan 5, dengan bunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Peraturan diatas jelas, maka bagi para pemilik kendaraan, diwajibkan memperhatikan dimana letak memarkirkan kendaraannya, dalam hal ini mobil, tentunya dengan menyiapkan lahan terlebih dulu untuk parkir mobil, selain menghormati para pengguna jalan lain, kita dapat menjaga mobil dari risiko baret, lecet, perusakan, pencurian aksesoris atau aksi vandal, sehingga tidak perlu merogoh kocek untuk biaya perbaikan.(Arm)